TRIBUNJATENG.COM - Inilah kasus yang menjerat influencer kecantikan Richard Lee (DRL) hingga kini menjadi tahanan.
Sebelumnya, Richard Lee ditetapkan tersangka pada Desember 2025.
Sedangkan untuk kasusnya, ia dilaporkan sejak tahun 2024.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penahanan Richard Lee pada Jumat (6/3/2026) malam.
Baca juga: Penggeledahan 7 Jam di Setda Pekalongan, Penyidik KPK Bawa 5 Koper
Keputusan penahanan ini diambil setelah Richard menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, penahanan dilakukan mulai pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan pertimbangan tindakan tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan," ujar Budi Hermanto dalam keterangan resminya, Jumat malam.
Budi membeberkan sejumlah tindakan Richard Lee yang dianggap tidak kooperatif dan merintangi proses hukum.
Salah satu poin utamanya adalah ketidakhadiran Richard pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 lalu tanpa keterangan yang jelas.
Alih-alih memenuhi panggilan penyidik, Richard justru terpantau melakukan aktivitas di media sosial pada hari yang sama.
"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok," ujar Budi.
Selain itu, pihak kepolisian mencatat Richard Lee telah dua kali mangkir dari kewajiban wajib lapor, yakni pada Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026.
Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Richard Lee disebut telah menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Dalam kurun waktu tersebut, penyidik melayangkan 29 pertanyaan kepada Richard terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjeratnya.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa prosedur penahanan dilakukan sesuai standar, termasuk pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya.
"Dilakukan pengecekan kesehatan meliputi tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal. Tersangka dalam kondisi sehat dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa," tambah Budi.
Barang-barang pribadi milik Richard yang tidak berkaitan dengan proses pembuktian penyidikan telah diserahkan dan dititipkan kepada tim kuasa hukumnya.
Pantauan di lokasi sebelumnya, Richard Lee terlihat keluar dari gedung Ditreskrimsus sekitar pukul 21.43 WIB dengan mengenakan kemeja putih.
Ia tampak bungkam dan digiring petugas menuju ruang tahanan dengan posisi tangan terborgol yang ditutupi kemeja.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) pada 2 Desember 2024.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee yang semula dijadwalkan pada 23 Desember 2025.
Namun, Richard Lee tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang hingga 7 Januari 2026.
Di sisi lain, Dokter Detektif juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik setelah dilaporkan Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasus tersebut bermula dari pernyataan Doktif yang menuding Richard Lee tidak memiliki surat izin praktik (SIP) untuk operasional kliniknya di Palembang.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan, Richard Lee disebut mampu menunjukkan bukti bahwa dirinya memiliki surat izin praktik tersebut.
“Sudah ada dua alat bukti, dari konten TikTok Dokter S yang menyebutkan bahwa Dokter R tidak memiliki SIP dalam praktiknya di Palembang, dan faktanya Dokter R sudah memiliki izin SIP,” ujar Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan Igo Fazar Akbar saat itu. (*)