Nasib Bigmo dan Resbob Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Azizah Salsha, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Ulfa Lutfia Hidayati March 07, 2026 09:34 AM

Grid.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bergerak cepat menindaklanjuti penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik selebgram Nurul Azizah Rosiade atau Azizah Salsha. Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Muhammad Janna Kusnul Khuluq alias Bigmo pada Kamis, 12 Maret 2026 mendatang.

Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Azizah Salsha, Anandya Dipo Pratama, usai menyambangi Bareskrim Polri untuk mengambil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

"Hari ini kami datang mengambil SP2HP terkait perkembangan penyidikan yang sudah menetapkan Bigmo dan Resbob sebagai tersangka," ujar Anandya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).

Bigmo Mangkir, Resbob Diperiksa di Tahanan

Sejatinya, Bigmo dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (6/3/2026). Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan sedang berada di luar kota, sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut.

"Harusnya pemanggilan Bigmo itu hari ini, tapi karena berhalangan hadir dia akan hadir di tanggal 12 Maret nanti," jelas Anandya.

Sementara itu, untuk tersangka lainnya, Muhammad Adhimas Firdaus alias Resbob, penyidik Bareskrim akan melakukan "jemput bola". Mengingat Resbob saat ini tengah mendekam di tahanan Polda Jawa Barat atas kasus dugaan SARA etnis Sunda, pemeriksaan akan dilakukan di lokasi penahanan.

"Besok tanggal 10 Maret, dari pihak Bareskrim akan memeriksa Resbob di Tahti Polda Jabar," tambahnya.

Terancam 4 Tahun Penjara

Kasus ini merupakan buntut dari laporan Azizah Salsha pada Agustus 2025. Azizah melaporkan akun TikTok @ibaratbradprittt dan YouTube @niceguymo yang mengunggah konten tuduhan perselingkuhan terhadap dirinya. Konten tersebut dianggap mencemarkan nama baik dan telah merugikan keluarga besar Azizah selama hampir satu tahun.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) jo Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Pihak Azizah Salsha menegaskan tidak akan menempuh jalan damai meskipun para tersangka telah meminta maaf. Proses hukum akan terus dikawal hingga ke persidangan demi memberikan efek jera bagi pelaku penyebar fitnah di media sosial.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.