Dokter Richard Lee Resmi Ditahan, Doktif Akan Gelar Syukuran: Ini Kemenangan Masyarakat
Vivi Febrianti March 07, 2026 10:07 AM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Dokter dan influencer kecantikan Samira Farahnaz berencana menggelar acara syukuran setelah dokter Richard Lee resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026) malam.

Doktif mengungkapkan rasa syukurnya atas perkembangan penanganan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee.

Menurut dia, momen tersebut bukan hanya kemenangan pribadi, tetapi juga menjadi bentuk keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.

“Insya Allah besok Doktif akan syukuran bersama dengan teman-teman tuna netra dan panti asuhan. Sekali lagi, ini bukan kemenangan Doktif, tapi kemenangan masyarakat,” ujar Doktif saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat malam.

Mengaku Lega Doktif mengaku merasa sangat lega setelah proses hukum yang panjang akhirnya mencapai tahap penahanan terhadap Richard Lee.

Ia menilai penahanan ini merupakan jawaban bagi masyarakat yang selama ini merasa menjadi korban dari berbagai pernyataan yang dianggap menyesatkan.

“Hari ini rasanya seperti plong banget. Masyarakat Indonesia yang selama ini menjadi korban dari segala kebohongan dan tipu daya ucapan tersangka DRL akhirnya mendapatkan jawabannya,” kata Doktif.

Apresiasi untuk Penyidik Polda Metro Jaya

Dalam kesempatan itu, Doktif juga memberikan apresiasi kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang dinilai telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini.

Ia menyebut langkah kepolisian sebagai gebrakan besar dalam penegakan hukum.

“Apresiasi terhadap Polda Metro Jaya yang Doktif yakin ini suatu gebrakan yang sangat luar biasa. Polda Metro Jaya sangat-sangat hebat, merah putih tegak lurus. Saya yakin mereka tidak mampu ‘disiram’ oleh pihak mana pun,” tuturnya.

Baca juga: Detik-detik Dokter Richard Lee Digiring ke Rutan, Sembunyikan Tangan Terborgol di Balik Kemeja

Doktif juga menilai penahanan tersebut menjadi momentum bagi Richard Lee untuk mempertanggungjawabkan dugaan kerugian materiil yang menurut dia bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

Nilai Richard Lee Tidak Kooperatif Saat Wajib Lapor

Lebih lanjut, Doktif menyoroti sikap Richard Lee yang dinilai tidak kooperatif selama masa wajib lapor.

Ia menyebut Richard sempat mangkir dari kewajiban wajib lapor yang dijadwalkan setiap Senin dan Kamis.

Bahkan, menurut Doktif, Richard justru terlihat aktif melakukan siaran langsung di media sosial.

“Kemarin dia meremehkan, diwajibkan wajib lapor Senin dan Kamis ternyata tidak dilakukan. Malah diketahui melakukan live pada akun TikTok. Itu mungkin salah satu alasannya dia ditahan saat ini,” tuturnya.

Penahanan dilakukan setelah Richard dinilai menghambat proses penyidikan dengan tidak menghadiri pemeriksaan tambahan serta beberapa kali absen dari kewajiban wajib lapor tanpa alasan yang jelas.

Latar Belakang Kasus Richard Lee dan Doktif

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Doktif pada 2 Desember 2024 terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

Sementara itu, di sisi lain, Doktif juga pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik setelah dilaporkan oleh Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasus tersebut berkaitan dengan pernyataan Doktif yang menuding Richard Lee tidak memiliki surat izin praktik (SIP) untuk operasional kliniknya di Palembang.

Namun, setelah penyelidikan dilakukan, Richard Lee disebut mampu menunjukkan bukti bahwa dirinya memiliki surat izin praktik

Sumber: Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.