Terungkap 2 Kesalahan Fatal yang Buat Richard Lee Ditahan Polisi, Posisi Tangan Dalam Baju Disorot
Indry Panigoro March 07, 2026 10:22 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua tindakan yang dianggap pelanggaran menjadi alasan penyidik menahan dokter Richard Lee.

Dokter sekaligus influencer tersebut resmi ditahan oleh penyidik di Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam.

Saat digiring menuju rumah tahanan Polda Metro Jaya, Richard Lee tampak mengenakan kemeja putih dipadukan dengan celana hitam.

Ia tidak banyak berbicara kepada awak media.

Wajahnya tertutup masker dan terlihat lebih banyak menunduk ketika dibawa oleh petugas.

Penahanan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menjeratnya sebagai tersangka.

Setelah kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, terungkap dua hal yang dinilai menjadi kesalahan serius hingga membuatnya akhirnya ditahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto.

Kesalahan pertama, menurut Budi, Richard Lee tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada Selasa (3/3/2026).

Ia disebut tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas kepada penyidik.

Bahkan pada hari yang sama, Richard Lee diketahui melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya.

Kesalahan kedua adalah tersangka tidak menjalankan kewajiban lapor secara berkala.

Ia tercatat dua kali tidak hadir dalam agenda wajib lapor, yakni pada Senin (23/2/2026) dan Kamis (5/3/2026), juga tanpa penjelasan resmi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, penyidik kemudian memutuskan untuk menahan Richard Lee pada pukul 21.50 WIB di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Sebelum proses penahanan dilakukan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokkes Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh, dan hasilnya dinyatakan dalam kondisi normal sehingga ia dinilai layak menjalani aktivitas seperti biasa.

Selain itu, barang-barang pribadi Richard Lee yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan juga telah diserahkan kepada kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Richard Lee terlihat keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.43 WIB dengan pengawalan penyidik.

Kedua tangannya tampak saling menggenggam di balik kemeja yang dikenakannya dan diduga dalam kondisi diborgol.

Sepanjang perjalanan menuju rumah tahanan, ia tidak memberikan pernyataan apa pun kepada media.

Penyidik terus mendampinginya hingga masuk ke dalam rutan Polda Metro Jaya.

Duduk Perkara

Kasus yang menjerat Richard Lee berawal dari korban/konsumen membeli produk bermerek White Tomato melalui marketplace dengan akun Gerabah Shop seharga Rp 670.100. 

Setelah barang diterima dan diperiksa, komposisi produk tersebut diduga tidak mengandung White Tomato sebagaimana tertera pada kemasan.

Selanjutnya, pada 23 Oktober 2024, korban kembali membeli produk bermerek DNA Salmon melalui akun Raycells Shop dengan harga Rp1.032.700. 

Setelah diterima, produk tersebut diduga sudah tidak steril.

Hal serupa kembali terjadi pada 2 November 2024. 

Korban membeli produk bermerek Miss V Stem Cell by Athena Group melalui akun Goddeskin by Athena seharga Rp922.000. 

Namun setelah barang tiba dan dicek, ternyata produk tersebut repacking dari produk RE.Q ping.

Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira Farahnaz kemudian melaporkan Dokter Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan ke Polda Metro Jaya.

Richard Lee pun melaporkan balik Dokter Samira ke Polres Jakarta Selatan.

Seiring berjalannya waktu, keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Harapan Doktif Terwujud

Sebelumnya, Dokter Detektif alias Doktif sempat menyampaikan harapannya agar Polisi segera menahan seterunya, dokter Richard Lee.

Ia menyinggung soal kerugian yang dialami masyarakat atas produk skincare yang dijual oleh Richard Lee.

"Saya berharap Polda bisa tegak lurus, berani melakukan penahanan."

"Bahwa penjualan produk skincare itu masih tetap ada, kerugian di masyarakat terus berlanjut," ujar Doktif, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (20/2/2026).

Atas hal itu, dokter yang aktif mengulas produk-produk skincare itu meminta masyarakat untuk memboikot Richard Lee serta produk kecantikannya.

"Kalau Doktif sih kalau jadi masyarakat lakukan cancel culture."

"Udah produk yang berkaitan dengan dia stop jangan lagi," tandasnya.

Doktif mengaku, bakal terus mengawal kasus ini sampai tuntas.

"Kita lihat sampai proses hukum ini berjalan."

"Harapan Doktif sangat besar untuk bisa ditahan," ucap Doktif.

Profil dokter Richard Lee

Lahir di Medan pada 11 Oktober 1985, Richard sering menceritakan masa kecilnya yang sulit di Palembang.

Keluarga besarnya menghuni lantai paling atas sebuah rumah susun—kamar dengan harga sewa termurah karena sulitnya akses.

"Saya benar-benar dari keluarga kurang mampu, untuk makan saja susah," kenang Richard, dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (7/3/2026).

Ia bahkan mengaku bukan siswa yang menonjol secara akademik saat SMP.

Namun, motivasi kuat mengubah hidupnya saat SMA hingga berhasil lulus sebagai dokter dari Universitas Sriwijaya (Unsri).

Keberuntungan berpihak padanya saat ia mendirikan Klinik Kecantikan Athena pada 2013.

Berawal dari satu klinik, bisnisnya menggurita di bawah naungan Athena Group.

Hingga kini, ia memiliki lebih dari 20 cabang klinik di seluruh Indonesia, pabrik kosmetik sendiri, hingga lini skincare dr. Hen yang diakuisisinya.

Dalam podcast yang dipandu Samuel Christ, Richard sempat menyinggung bahwa asetnya jauh melampaui angka Rp 500 miliar. 

Bahkan, ia mengklaim Klinik Athena miliknya pernah ditawar hingga Rp 5 triliun. Namun, angka tersebut tak membuatnya tergiur hingga memutuskan tetap memegang kendali bisnis.

Kali Kedua Ditahan Polisi
Kendati sukses secara materi, perjalanan Richard Lee kerap diwarnai drama ruang sidang.

Penahanan pada 7 Maret 2026, merupakan kali kedua baginya merasakan dinginnya sel tahanan. Sebelumnya, Agustus 2021, ia sempat ditahan karena kasus akses ilegal (illegal access). 

Saat itu, Richard kedapatan mengakses akun Instagram miliknya yang tengah disita penyidik sebagai barang bukti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri.

Richard dianggap melanggar UU ITE karena masuk tanpa izin ke akun yang sedang dalam penguasaan hukum.

Kini, Richard Lee harus kembali menghadapi konsekuensi hukum atas sikapnya yang dianggap tidak kooperatif.

Dari puncak kejayaan bisnis kecantikan, sang dokter kini harus kembali berjuang di meja hijau untuk mempertahankan reputasi dan kebebasannya.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.