SURYA.co.id, JOMBANG - Seorang montir berinisial MAI (29), warga Desa Mojongapit, Jombang, ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang karena diduga terlibat peredaran sabu.
Penangkapan dilakukan Jumat (6/3/2026) di depan warung di Jalan Garuda, Desa Plosogeneng, setelah polisi memantau pergerakan tersangka dan langsung melakukan penyergapan.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro kepada SURYA.co.id, menjelaskan, MAI sebelumnya sudah masuk dalam daftar Target Operasi (TO) kepolisian karena diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah setempat.
Baca juga: Satu Keluarga Asal Jombang Diculik Lalu Disekap di Bangkalan, Gara-gara Hutang Rp 25 Juta
"Begitu mendapat informasi keberadaan tersangka, anggota langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," ucap Iptu Bowo dalam keterangan yang diterima SURYA.co.id, Jumat (6/3/2026) malam.
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa empat plastik klip kecil berisi sabu. Total berat kotor barang haram tersebut mencapai 1,40 gram dengan berat bersih sekitar 0,73 gram.
Petugas juga mendapati cara penyimpanan yang tidak biasa.
Untuk mengelabui aparat, tersangka menyembunyikan sabu tersebut di dalam kemasan permen permen berwarna pink dan kuning, serta sebagian lainnya disimpan di dalam bekas bungkus rokok.
"Setelah diamankan di lokasi, tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Jombang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, MAI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkas Iptu Bowo.