BANGKAPOS.COM - Nama Nabilah O’Brien, Owner Resto Bibi Kelinci mendadak ramai jadi perbincangan usai mengaku restorannya dicuri, tapi dia malah dijadikan tersangka.
Peristiwaitu pertama kali menjadi menuai sorotan publik setelah rekaman CCTV diunggah melalui akun Instagram pribadi Nabilah, @nabobrien, pada 20 September 2025.
Dalam unggahan tersebut, Nabilah memperlihatkan rekaman yang menunjukkan keributan antara pelanggan dan staf restoran.
Saat kejadian berlangsung, kondisi restoran disebut sedang penuh sehingga pesanan membutuhkan waktu lebih lama untuk disajikan.
Baca juga: Nasib Terkini Direktur RSUD Depati Hamzah Buntut Video Konten Pribadi Beredar di Medsos
Situasi itu membuat satu di antara pelanggan perempuan tidak sabar hingga nekat masuk ke area dapur yang seharusnya tidak boleh dimasuki pengunjung.
“Menunggu sekitar 30 menit, ibu ini masuk ke kitchen, memaki head kitchen saya, dan mengancam akan mengobrak-abrik restoran,” tulis Nabilah dalam unggahannya.
Dalam rekaman CCTV yang dibagikan, perempuan tersebut terlihat memaki kepala staf dapur.
Pria yang bersamanya juga ikut masuk ke area dapur dan terlihat meluapkan emosi dengan memukul lemari pendingin serta menunjuk-nunjuk staf restoran.
Meski mendapat perlakuan tersebut, staf dapur tetap berusaha menjalankan prosedur operasional standar (SOP) dengan tenang.
Namun setelah keributan mereda, pasangan tersebut justru meninggalkan restoran sambil membawa sejumlah pesanan makanan dan minuman tanpa membayar.
Total terdapat 11 bungkus makanan dan tiga minuman yang dibawa pergi dari restoran tersebut.
Seorang staf restoran bahkan sempat mengejar pasangan tersebut hingga ke area parkir mobil untuk menagih pembayaran sebesar Rp530 ribu.
Baca juga: Sosok Letda Kinan FI, Cucu Try Sutrisno Pimpin Penyergapan KKB Papua, Ayahnya Ternyata Letjen Kunto
Namun pasangan itu diduga justru melontarkan ancaman sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
“Kalau masih nyuruh saya bayar, jangan sampai saya lempar makanannya,” tulis staf restoran tersebut dalam pesan yang kemudian dibagikan oleh Nabilah.
Belakangan, dua orang yang membawa makanan tersebut diketahui berinisial ZK dan ER.
Kasus ini menjadi ramai setelah Nabilah melaporkan hal itu ke polisi.
Begitu juga dengan ZK dan ER yang melaporkan Nabilah atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @nabobrien, Nabilah mengaku diminta membayar uang sebesar Rp1 miliar dalam proses yang ia jalani.
Unggahan itu disampaikan pada Kamis (5/3/2026) dan langsung menyita perhatian warganet.
“Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara,” ujar Nabilah O’Brien dalam unggahannya dikutip TribunJakarta, Jumat.
Menurutnya, selama lima bulan terakhir ia diminta mengakui bahwa pernyataan yang disampaikannya, termasuk rekaman CCTV yang sempat ia unggah, merupakan fitnah.
“Selama lima bulan saya diminta untuk mengakui bahwa apa yang saya ungkapkan dan CCTV saya adalah fitnah. Saya juga diminta Rp 1 miliar. Saya sudah mencoba berbagai cara untuk membela diri, tapi saya benar-benar takut,” u Nama Nabilah Afifah O’Brien belakangan ramai diperbincangkan publik setelah mengungkap kasus yang terjadi di restoran ngkapnya.
Baca juga: Selang 3 Hari, Rumah Dua Bos Timah di Toboali Digeledah Bareskrim, Satunya Kabur Diburu Polisi
Melalui unggahan tersebut, Nabilah juga meminta perhatian Komisi III DPR RI serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus yang menimpanya mendapatkan kepastian hukum.
“Bapak/Ibu Komisi III DPR RI dan Bapak Kapolri, saya mohon diberikan kepastian hukum. Saya korban pencurian dan berharap bisa melanjutkan hidup saya. Saya yakin keadilan bisa ditegakkan,” tulisnya.
Dikutip dari berbagai sumber, Nabilah Afifah O’Brien dikenal aktif di dunia bisnis sekaligus memiliki ketertarikan pada bidang kreatif, termasuk kepenulisan.
Perempuan yang lahir pada 19 Juni 1995 itu kini berusia 30 tahun.
Nabilah diketahui memeluk agama Islam dan dikenal sebagai pribadi yang cukup aktif dalam berbagai aktivitas profesional.
Meski masih tergolong muda, perjalanan kariernya di dunia bisnis sudah cukup mencuri perhatian.
Nabilah Afifah O’Brien menempuh pendidikan tinggi di Universitas Indonesia (UI).
Ia memilih jurusan Filsafat dan tercatat sebagai mahasiswa angkatan 2013.
Selama menjalani masa kuliah, Nabilah dikenal memiliki dedikasi tinggi terhadap studinya. Ia berhasil menyelesaikan pendidikan sarjana tepat waktu dan lulus pada tahun 2017.
Latar belakang akademik tersebut menjadi salah satu fondasi yang kemudian membentuk cara berpikir kritis serta kreativitasnya dalam membangun karier profesional.
Selain dikenal sebagai figur publik, Nabilah juga aktif di dunia bisnis, khususnya industri kecantikan.
Berdasarkan informasi dari LinkedIn, Nabilah merupakan Founder & CEO PT Cheona Nabilah O’Brien, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang kosmetik dan produk kecantikan.
Tak hanya itu, ia juga menjabat sebagai CEO brand kosmetik Cheona Akin.
Peran tersebut menunjukkan kiprahnya dalam mengembangkan bisnis, mulai dari membangun brand, menyusun strategi pemasaran, hingga memimpin tim di perusahaannya.
Di luar aktivitas bisnis, Nabilah juga menaruh minat pada dunia literasi.
Ia diketahui pernah menulis sebuah karya berjudul The Woman With The Deepest Love.
Karya tersebut menjadi salah satu bentuk ekspresi kreatifnya selain menjalankan berbagai aktivitas di dunia usaha.
Polisi akhirnya menjelaskan duduk perkara ini.
Melalui akun instagram resmi Polsek Mampang Prapatan, pihak kepolisian menjelaskan ada dua perkara berbeda dalam laporan kasus tersebut yang berjalan terpisah.
"Terkait peristiwa di Restoran Bibi Kelinci, dapat kami sampaikan bahwa terdapat 2 perkara berbeda yang dilaporkan pada kantor Kepolisian yang berbeda," tulis keterangan resmi Polsek Mampang Prapatan seperti dikutip, Jumat (6/3/2026).
Baca juga: Cerita Mega Panik Beredar Isu BBM Langka, Jauh dari Pemali Serbu SPBU di Sungailiat, Antre 1 Km
Adapun perkara pertama terkait dugaan pencurian yang dilaporkan Nabilah ke Polsek Mampang Prapatan terhadap pasangan suami-istri (pasutri) berinisial ZK dan ESR.
Kemudian, perkara kedua yakni soal UU ITE yang ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Perkara ini terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial oleh Nabilah. Dalam laporan ini, posisi Nabilah adalah sebagai terlapor dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi perlu dipahami, ini dua perkara yang berbeda, objek perkara berbeda, dan kantor kepolisian yang menangani juga berbeda," tulis dalam unggahan tersebut.
Mengenai laporan pencurian yang dilayangkan Nabilah, polisi menyatakan telah menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka. Seharusnya, ZK dan ESR menjalani pemeriksaan pada awal pekan depan.
"Terhadap kedua terlapor, telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026, namun kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," lanjut keterangan tersebut.
Pemilik restoran Bibi Kelinci Kemang, Nabilah O’Brien, dipastikan hadir memenuhi panggilan Komisi III DPR RI pada Senin (9/3/2026).
Panggilan ini menyusul permintaan bantuan Nabilah yang ditetapkan sebagai tersangka usai menguggah video rekaman CCTV terkait aksi pasangan suami istri (pasutri) mengamuk di restoannya dan diduga membawa kabur makanan tanpa membayar.
“Kami sangat berterima kasih kepada Ketua Komisi 3 Bapak Habiburokhman untuk mendengarkan langsung hal-hal yang terjadi dengan klien kami. Kami akan datang, dengan niat yang baik,” kata kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, dalam konferensi pers, Jumat (6/3/2026).
Goldie menyebut, dalam pertemuan itu pihaknya akan memaparkan duduk perkara sejelas-jelasnya untuk membuktikan bahwa Nabilah tidak bersalah.
Dia pun meyakini tak ada unsur pidana dalam aksi Nabilah mengunggah video CCTV ke media sosial.
Goldie membandingkan aksi Nabilah dengan akun-akun media sosial lain yang kerap mengunggah video CCTV di media sosial. Menurut dia, aksi ini justru membantu warga untuk lebih berhati-hati.
“Yang kami katakan, kami percaya unsur tindak pidana tidak terpenuhi,” tegas Goldie.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya akan mengundang Nabilah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dijadwalkan Senin (9/3/2026).
Rapat ini juga akan dihadiri oleh aparat penegak hukum untuk memperjelas perkara ini.
“Kami akan mengundang Nabilah bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait,” jelas Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat.
Kejadian bermula ketika pasutri berinisial ER dan ZK mendatangi restoran Bibi Kelinci, Jumat (19/9/2025).
Keduanya disebut merasa tidak puas karena pesanan mereka datang lebih lama dari yang diharapkan.
Pemilik restoran, Nabilah O'Brien, menjelaskan, saat itu terjadi lonjakan jumlah pesanan sehingga waktu penyajian menjadi lebih lama.
“Ibu ini masuk ke dalam kitchen, di mana ini dilarang, memaki head kitchen saya dan mengancam mengobrak-abrik restoran saya," ujar Nabilah dalam unggahan di akun Instagramnya, @nabobrien.
Baca juga: Akhir Nasib Pemilik Truk 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Belitung, Dibawa ke Rutan Mapolda Babel
Setelah insiden tersebut, kedua pelaku melakukan pemukulan terhadap kepala dapur serta seorang karyawan yang sedang hamil.
Tak berhenti di situ, mereka kemudian meninggalkan restoran sambil membawa 11 porsi makanan dan tiga minuman tanpa membayar sepeser pun.
Berdasarkan struk yang telah dicetak, kerugian pihak restoran ditaksir mencapai Rp 530.150. Setelah kejadian,
Nabilah megajukan somasi yang tidak direspons pelaku. Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Mampang pada 25 September 2025.
Pasutri tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian.
Sebaliknya, Nabilah dilaporkan oleh pelaku ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial.
Nabilah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Februari 2026, dua hari setelah dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian.
(TribunJakarta.com/Surya.co.id/Kompas.com/WartakotaBangkapos.com)