BANJARMASINPOST.CO.ID - Melihat Richard Lee dibui, Dokter Detektif (Doktif) tak mau tinggal diam. Kini agendakan syukuran.
Pengusaha klinik kecantikan, dokter Richard Lee dijebloskan ke sel tahanan, Jumat (6/3/2026).
Ia ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan lanjutan selaku tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kasus ini diketahui berawal dari laporan dokter Samira Farahnaz alias Doktif terkait produk yang dipasarkan Richard Lee.
Mengetahui seterunya kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Doktif bakal menggelar acara syukuran.
Ia mengaku lega setelah upayanya membongkar dugaan tindakan licik Richard Lee membuahkan hasil.
"Rasanya plong banget, masyarakat Indonesia yang selama ini menjadi korban dari segala kebohongan, segala tipu daya, ucapan dari tersangka DRL akhirnya mendapatkan jawaban," ungkap Doktif, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (7/3/2026).
Wanita yang diketahui aktif mengkritik dan mengulas produk skincare itu kemudian memberikan apresiasi atas kinerja Polda Metro Jaya.
Sejak awal Doktif meyakini bahwa Polda Metro Jaya bisa menjalankan tugasnya secara profesional.
"Apresiasi terhadap Polda Metro Jaya yang Doktif yakin ini suatu gebrakan yang sangat luar biasa dengan tekanan yang Doktif tahu Polda Metro Jaya sangat-sangat hebat, merah putih tegak lurus."
"Dari awal Doktif yakin Polda Metro Jaya tidak mampu untuk disiram oleh pihak manapun ya," ujarnya.
Baca juga: Ucapan di Podcast Dilan Viral, Co-Founder Animasi Nussa Rara Bongkar Isu Perselingkuhan Mantan Suami
Selain itu, Doktif pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat yang selama ini turut mendukung dan mengawal kasus ini.
Ia juga menyinggung banyaknya korban atas produk yang dijual oleh Richard Lee.
"Doktif juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang selalu mengawal kasus ini."
"Kalian buka mata dan hati kalian, begitu banyak korban masyarakat Indonesia. Ratusan miliar yang sudah diambil ya, dan dia wajib untuk mempertanggungjawabkan itu ya," tuturnya.
Doktif mengaku dirinya bakal menggelar syukuran atas ditahannya Richard Lee.
"InsyaAllah kita besok akan syukuran, Doktif juga akan bawa teman-teman buat kita buka bersama," ucapnya.
Usai ditahannya Richard Lee selaku pemilik klinik kecantikan Athena Group, Doktif kembali bicara mengenai produk kecantikan milik Richard Lee.
Doktif menduga ada tindakan penipuan yang jauh lebih besar dilakukan oleh Richard Lee.
Ia menunjukkan bukti produk yang dibuat di pabrik milik sang dokter.
"Ini GODDES HAIR, ini adalah produk yang dibuat di pabriknya."
"Jadi sekarang dugaan penipuannya lebih besar, karena dilakukan oleh pabrik dari tersangka DRL," kata Doktif, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (7/3/2026).
Doktif mengaku sempat melakukan uji lab terhadap produk tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, Doktif tak menemukan salah satu kandungan yang dicantumkan pada produk Richard Lee.
"Setelah Doktif uji lab, di sini ada kandungan yang namanya ascorbic acid, tapi ternyata di sini tidak pernah ada kandungan ascorbic acid," beber Doktif.
Doktif lantas menduga ada tindakan penipuan yang lebih besar oleh Richard Lee hingga melibatkan pabrik miliknya.
"Artinya apa? Skala penipuannya lebih besar, dugaannya Doktif lebih besar, mengarahnya ke pabrik yang dia punya, dan ini salah satu barang buktinya."
"Komposisi yang dia klaim tidak terdeteksi, artinya saat ini dia melakukan tindak penipuan yang jauh lebih dahsyat di pabriknya sendiri," ucap Doktif sembari menunjukkan produk yang ia maksud.
Atas adanya kasus ini, Doktif mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk-produk kecantikan atau skincare.
Ia juga meminta masyarakat memboikot semua produk milik Richard Lee agar memberikan efek jera.
"Jadi untuk masyarakat selamatkan uang kalian, lakukan cancel culture. Hentikan untuk mempercayai oknum satu ini, berikan dia efek jera," ujar Doktif.
Perseteruan Doktif dan Richard Lee menanas berawal dari aksi saling lapor.
Keduanya pun telah ditetapkan menjadi tersangka.
Doktif ditetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Sedang Richard Lee ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
Perseteruan berawal dari konten Doktif yang sering mengulas produk kecantikan dan menuduh beberapa produk milik Richard Lee melakukan overclaim atau penipuan kandungan bahan.
Richard Lee kemudian melaporkan Doktif atas pencemaran nama baik karena merasa produknya disudutkan secara tidak adil.
Mantan karyawan Richard Lee muncul memberikan kesaksian kepada Doktif mengenai dugaan praktik produksi skincare yang tidak sesuai aturan.
Sebelumnya, Richard Lee sempat memberikan pembelaannya atas tudingan-tudingan terhadap produk skincare miliknya.
Richard Lee mengklaim bahwa seluruh produk skincare yang ia pasarkan tidak hanya legal, tetapi juga telah memenuhi standar kehalalan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
“Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya."
"Semua produk yang saya jual legal, terdaftar di BPOM, dan diproduksi sesuai ketentuan. Selain itu, produk-produk tersebut juga halal dan aman digunakan,” kata Richard Lee dikutip dari Tribunnews.com.
Richard memastikan proses produksi hingga distribusi produknya mengikuti standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sehingga ia mengklaim tidak menjual produk seperti yang disangkakan Doktif.
"Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi mencelakakan masyarakat," tandasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)