Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Gandeng Polda Lampung Perkuat Gakkum Perpajakan
Robertus Didik Budiawan Cahyono March 07, 2026 02:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung memperkuat sinergi penegakan hukum (Gakkum) dengan menggandeng Polda Lampung. 

Langkah ini diambil guna memastikan efektivitas penegakan hukum perpajakan serta memberikan efek jera bagi para pelanggar aturan pajak di wilayah Lampung.

Hal ini diungkapkan Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, seusai melakukan audiensi dengan Kapolda Lampung Irjen Pol, Helfi Assegaf di Mapolda Lampung, Jumat (6/3/2026).

Sigit menegaskan, dukungan dari aparat penegak hukum (APH) merupakan elemen kunci dalam menciptakan kepatuhan pajak yang berkelanjutan. 

Adapun sinergi dan kolaborasi ini mencakup pertukaran data dan informasi hingga pengamanan tugas aparatur pajak di lapangan.

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Targetkan Realisasi Pajak Rp 940 Miliar

"Sinergi antar instansi menjadi kunci dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan efektif. Dukungan dari aparat penegak hukum sangat penting untuk memberikan efek jera terhadap pelanggaran sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak," ujar Sigit Danang Joyo.

Sigit menjelaskan bahwa DJP memiliki tugas strategis dalam menghimpun penerimaan negara yang dibarengi dengan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. 

Oleh sebab itu, kolaborasi lintas instansi diperlukan untuk menjaga kepentingan negara melalui sektor perpajakan.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf memberikan respon positif dan menyatakan dukungan penuh jajarannya terhadap upaya DJP dalam mengamankan penerimaan negara. 

Menurutnya, kepatuhan hukum di masyarakat harus mencakup seluruh aspek, termasuk bidang perpajakan.

"Kami mendukung penuh upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang perpajakan. Sinergi antar instansi menjadi penting untuk menjaga kepentingan negara dan masyarakat," kata Helfi Assegaf.

Selain fokus pada penegakan hukum, pihak DJP juga memberikan peringatan terkait batas waktu pelaporan SPT Tahunan. 

Masyarakat diingatkan bahwa batas akhir pelaporan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret, sementara untuk Wajib Pajak Badan berakhir pada 30 April.

DJP mendorong masyarakat untuk segera melapor melalui sistem terbaru, yakni Coretax DJP, guna menghindari kendala teknis di akhir periode pelaporan.

"Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya wajib pajak di Provinsi Lampung, untuk segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu yang ditentukan. Kepatuhan pajak merupakan kontribusi nyata bagi pembangunan," tambah Sigit.

Melalui penguatan kerja sama ini, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung berharap dapat menciptakan iklim perpajakan yang lebih patuh dan aman demi kelancaran pembangunan nasional.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.