Pemerintah belum lama ini telah mengumumkan jadwal penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan.
Ini menjadi satu dari sekian kabar yang paling dinanti masyarakrat menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Mengutip pernyataan resmi Menko Perekonomian Airlangga dalam laman setneg, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun.
Jumlah naik 10 persen dari tahun sebelumnya, dimana untuk THR sekitar 10,5 juta aparatur negara.
Penyaluran masih akan menyasar para ASN yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pensiunan.
Masing-masing jatah tunjangan ini akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan
Adapun, soal kapan disalurkan Airlangga menambahkan pencariannya dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau minggu pertama Ramadan.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ujar Airlangga.
Dikabarkan sebelumnya, kepastian jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 akan dilakukan lebih cepat dibanding pola biasanya.
Perencanaan dan strategi pelontaran dana termasuk untuk THR tersebut, bertujuan menjaga momentum ekonomi sejak awal tahun.
Pemerintah sendiri diketahui ingin likuiditas masyarakat langsung meningkat sehingga belanja konsumsi ikut terdorong.
Hal ini juga disampaikan langsung, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan resminya usai acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Jakarta, Jumat (13/2/2026) lalu.
“Udah pasti nanti. Tapi saya tidak tahu tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” kata Purbaya.
Selain itu, Purbaya juga menambahkan bersamaan dengan jalannya bulan mulia ini, akan menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi yang paling dinanti dan jadi perhatian khusus.
“Jadi kita keluarkan semua belanjanya mungkin di bulan pertama untuk memastikan bahwa momentum pertumbuhan ekonomi masih akan berkelanjutan,” terang Purbaya.
Adapun, dalam komponen THR 2026 yang disalurkan tahun ini, tersedia beberapa jenis penyaluran, berdasarkan aturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, diantaranya:
1. Gaji pokok yang disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan masa kerja, berkisar antara Rp 1.684.200 hingga Rp 3.789.700.
2. Tunjangan keluarga yang meliputi tunjangan suami/istri dan anak sesuai ketentuan dan golongan berkisar Rp 200.000 - Rp 300.000.
3. Tunjangan pangan, yang umumnya berupa tunjangan beras atau pengganti nilai beras, berkisar antara Rp 250.000 - Rp 320.000
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, termasuk tunjangan struktural, fungsional, maupun tunjangan umum bagi ASN non-jabatan, berkisar antara Rp 1.000.000 - Rp 1.500.000.
5. Tunjangan kinerja (tukin), yang besarannya menyesuaikan kebijakan fiskal pemerintah dan dapat dibayarkan penuh atau sebagian, berkisar antara Rp 500.000 - Rp 2.500.000 yang dikhusus untuk Pemerintah Kabupaten/Kota.
(*)