TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Alur perpanjangan masa aktif SIM ternyata tidak sulit.
Bagi pemula bisa mengikuti proses perpanjangan SIM sendiri setelah melengkapi persyaratannya.
Layanan perpanjangan SIM bisa didapatkan salah satunya lewat operasional SIM Keliling. SIM keliling ini sendiri merupakan layanan dari Polri melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Di Pekanbaru, layanan SIM Keliling bisa didapatkan di beberapa lokasi sesuai dengan jadwal operasional. Untuk hari ini, Sabtu (7/3/2026), layanan SIM Keliling ada di area Alam Mayang dan mulai beroperasi pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Nah, bagi yang belum mengetahui layanan SIM Keliling bisa diakses sendiri dengan alur yang mudah. Berikut ini caranya
Perpanjangan SIM di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan harus dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Prosesnya bisa dilakukan secara langsung di SATPAS/layanan SIM Keliling atau secara online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).
Jika SIM sudah kedaluwarsa, Anda wajib membuat SIM baru dari awal.
1. Persyaratan Dokumen
- SIM lama yang masih berlaku.
- KTP asli dan fotokopi.
- Tes kesehatan (umumnya di klinik atau pos pemeriksaan).
- Tes psikologi (bisa dilakukan online di beberapa daerah).
2. Cara Perpanjangan Offline (SATPAS / SIM Keliling)
- Datang ke SATPAS atau layanan SIM Keliling sesuai jadwal.
- Serahkan dokumen persyaratan.
- Lakukan tes kesehatan dan psikologi.
- Bayar biaya perpanjangan sesuai jenis SIM.
- SIM baru dicetak dan diberikan di tempat.
3. Cara Perpanjangan Online (Aplikasi SINAR – Digital Korlantas)
- Download aplikasi Digital Korlantas (Android/iOS).
- Lakukan registrasi dan verifikasi data.
- Pilih menu Perpanjangan SIM.
- Unggah dokumen (KTP, SIM lama, hasil tes kesehatan & psikologi).
- Lakukan pembayaran online.
- SIM akan dicetak dan dikirim ke alamat rumah.
Syarat dan ketentuan juga harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan layanan dari petugas. Dan penting, anda juga harus pastikan SIM yang dimiliki masa dalam masa berlaku.
Selain itu, ada syarat secara administrasi yang juga harus dilengkapi. Syarat tersebut meliputi identitas diri dan surat pendukung lainnya. Berikut syarat tersebut
Berikut ini syaratnya
Seluruh syarat ini wajib untuk dibawa ketika melakukan pengurusan. Karena yang diserahkan merupakan data pribadi, maka sebaiknya proses pengurusan SIM dilakukan sendiri.
Jika syarat sudah terpenuhi, berikutnya anda harus ketahui juga biaya yang harus dibayarkan untuk perpanjangan SIM.
Hal yang juga tak kalah pentingnya untuk diketahui adalah soal biaya yang harus dibayarkan. Biaya ini mencakup proses perpanjangan SIM. Apa saja?
Rincian Biaya Perpanjangan SIM 2026
Catatan Penting
-Biaya di atas adalah biaya pokok resmi.
- Jika perpanjangan dilakukan online, ada tambahan biaya administrasi, pengemasan, dan pengiriman.
- Pemohon juga wajib menyiapkan biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi, kecuali sudah memiliki surat keterangan yang masih berlaku.
(Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat)