TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nabilah O’Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci Kemang, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik oleh Bareskrim Polri.
Ia dilaporkan oleh pasangan suami istri berinisial ZK dan ERS.
Laporan itu dibuat usai Nabilah mengunggah video CCTV yang merekam aksi pasutri itu mengamuk di restorannya ke media sosial.
Sebaliknya, Nabilah juga melaporkan ZK dan ERS ke Polsek Mampang karena diduga kabur tanpa membayar makanan yang mereka beli.
Kini, ZK dan ERS juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Awal mula Kejadian bermula ketika ERS dan ZK mendatangi restoran Bibi Kelinci memesan 14 menu untuk dibawa pulang, Jumat (19/9/2025).
Malam itu restoran ramai dan pesanan online terus datang tanpa henti.
Karena menunggu cukup lama, ERS dan ZK emosi.
Mulanya mereka hanya melayangkan protes verbal.
Namun, kemudian keduanya masuk ke area dapur yang terbatas hanya untuk karyawan.
Di situ ZK memukul salah satu karyawan dan lemari pendingin.
Keduanya juga memaki dan mengomel ke karyawan.
Sampai akhirnya pesanan selesai, keduanya pergi begitu saja.
“Terbatas itu berarti dilarang ya. Serta memicu keributan. Berdasarkan rekaman CCTV, Z dan E itu terlihat melakukan pemukulan terhadap lengan kanan head kitchen kami dan chiller sambil melontarkan ancaman akan mengobrak-abrik tempat ini,” jelas kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovzki, dalam konferensi pers, Jumat (6/3/2026).
Salah seorang karyawan sempat mengejar ke luar restoran membawa mesin pembayaran elektronik (EDC) tapi tak diindahkan oleh keduanya.
Lantas, karyawan melaporkan kejadian ini pada Nabilah yang saat itu sedang berada di luar kota.
Saat rekaman CCTV sudah ada di tangannya, Nabilah mengunggah video itu ke akun Instagram.
Warganet kemudian mengidentifikasi sosok keduanya sebagai ZK dan ERS.
Nabilah lantas melayangkan surat somasi terhadap keduanya.
Saling lapor
Namun somasi Nabilah tak digubris. Akhirnya Nabilah melaporkan ZK dan ERS ke Polsek Mampang atas dugaan pencurian, Kamis (25/9/2025).
Polisi saat itu berencana memanggil keduanya untuk dimintai klarifikasi.
Namun ZK dan ERS lebih dulu melayangkan somasi balasan terhadap Nabilah.
Nabilah dituntut untuk minta maaf karena telah mengumbar informasi yang salah ke media sosial dan media massa.
Selain itu, Nabilah juga diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar. Permintaan ini juga tak dibalas oleh Nabilah.
Sebaliknya, Nabilah kemudian dilaporkan balik oleh ZK dan ERS pada 30 September 2025 di Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyerangan kerhormatan serta fitnah di media sosial.
Pada akhir Februari 2026 kedua kasus naik ke tahap penyidikan.
Baik Nabilah maupun ZK dan ERS kini ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka mereka hanya berselang empat hari.
Polsek Mampang menetapkan ZK dan ERS sebagai tersangka pencurian pada 24 Februari 2026.
Pasutri itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Senin (9/3/2026). Namun pemeriksaan harus ditunda atas permintaan keduanya.
“Tersangka dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026, tapi kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” jelas Kapolsek Mampang Prapatan, AKP Dian Purnomo saat dihubungi Kompas.com.
Sementara, Nabilah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Februari 2026, dua hari setelah ia terakhir kali diperiksa oleh penyelidik.
Menurut pihak Nabilah, penetapan tersangka ini janggal karena terlalu cepat.
“Hal ini janggal karena sangat cepat. Kita tahu bahwa proses approval untuk penetapan tersangka itu tidak semudah itu,” tutur Goldie.
Dalam penyelidikan, Nabilah baru tahu bahwa ZK sempat mengirimkan uang pembayaran sebesar total Rp 1,1 juta ke restoran usai aksi keduanya viral.
Berdasarkan surat klarifikasi dan tuntutanZK dan ERS tersebut, keduanya mengaku membayar sebanyak dua kali.
Pembayaran pertama sebesar Rp 550.000 dilakukan dengan metode setor tunai pada 27 September 2025 atau delapan hari setelah kejadian.
Sementara, pembayaran kedua dilakukan sebulan kemudian dengan metode transfer, nominalnya juga Rp 550.000.
“Nabilah dan Kevin (suami Nabilah O'Brien) harus mengakui sudah menerima uang Rp 550.000 dua kali melalui setor tunai dan transfer atas nama ZK,” kata pelaku dalam surat tuntutannya, dikutip Sabtu (7/3/2026).
Dalam surat konfirmasi itu pula, ZK menyebut struk pembelian yang diunggah Nabilah di media sosial nominalnya tidak sesuai dengan pesanannya.
Namun, Nabilah mengaku tak tahu menahu terkait pembayaran itu.
Nabilah baru tahu ZK dan ERS mentransfer uang usai kasus ini bergulir di kepolisian.
“Berdasarkan pemeriksaan terakhir, penyidik menunjukkan bukti pembayaran atas nama Bapak Z,” kata Goldie.
Goldie memastikan, pembayaran dilakukan tanpa adanya konfirmasi kepada restoran maupun Nabilah yang secara personal sudah berkomunikasi dengan ZK sejak awal.
“Tiba-tiba pembayaran aja. Tidak pernah konfirmasi ke klien kami sama sekali. Jadi kami juga bingung sebenarnya,” ujar dia.
Meskipun telah melakukan pembayaran, menurut Goldie, tindak pidana yang dilakukan ZK dan ERS tak bisa gugur begitu saja.
Katanya, polisi menilai bahwa bukti yang diserahkan Nabilah dalam laporannya sudah cukup untuk menetapkan pasutri itu sebagai tersangka tindak pencurian.
“Walaupun sudah dibayar, pencurian tetap sudah terjadi secara sempurna di sini. Ini TKP-nya (restoran). CCTV-nya nyata, korbannya nyata, kerugian materilnya nyata. Pun pihak Z dan E telah menjadi tersangka kok di Polsek,” tutur Goldie.
Gugat praperadilan
Atas penetapan status tersangka ini, tim kuasa hukum berencana mengajukan gugatan praperadilan.
“Lalu praperadilan akan kami tempuh dengan segala upaya untuk membatalkan status tersangka klien kami, membuat penyidikan ini berhenti,” kata Goldie.
Selain itu, pihak Nabilah juga akan meminta gelar perkara khusus oleh Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri dan melapor kepada Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polri.
Dipanggil Komisi III DPR RI Selain itu, melalui unggahannya pada Kamis (5/3/2026), Nabilah menangis memohon bantuan kepada presiden, DPR RI, hingga Kapolri.
Permohonan ini disambut oleh Komisi III DPR RI. Nabilah diundang untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (9/3/2026).
Rapat ini juga akan dihadiri oleh aparat penegak hukum untuk memperjelas perkara ini.
“Kami akan mengundang Nabilah bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait,” jelas Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat. Undangan tersebut disambut baik oleh Nabilah.
Kuasa hukum menyebut bakal menyampaikan duduk perkara kasus ini sejelas-jelasnya untuk membuktikan kliennya tak bersalah.
“Kami sangat berterima kasih kepada Ketua Komisi 3 Bapak Habiburokhman, untuk mendengarkan langsung hal-hal yang terjadi dengan klien kami. Kami akan datang, dengan niat yang baik,” ujar Goldie.
Sumber: Kompas.com