Polda Jambi soal Tersangka Kabur: Belum Diketahui Perannya karena Belum Diperiksa
Mareza Sutan AJ April 04, 2026 10:04 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Alung Ramadhan, salah satu tersangka jaringan narkotika seberat 58 kilogram melarikan diri saat akan diperiksa oleh tim penyidik Polda Jambi.

Dia ditangkap oleh polisi pada 10 Oktober 2025 lalu dan resmi ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 14 Oktober 2025.

Artinya, saat ini Alung Ramadhan masih berstatus buronan lebih dari lima bulan.

Namanya mencuat ke publik, setelah dua rekannya yang juga menjadi tersangka pada kasus ini, yakni Agit Putra dan Juniardo menjalani persidangan di Pengadilan Pengadilan Negeri Jambi. 

Terkait peran, Polda Jambi belum mengetahui detailnya, karena yang bersangkutan belum sempat menjalani pemeriksaan.

"Belum, belum diketahui perannya karena belum diperiksa," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji Sabtu (4/4/2026).

Hingga kini, pihak kepolisian masih belum berhasil menemukan keberadaan Alung Ramadhan. 

Kronologi Kabur

Pada Oktober 2025, Agit Putra Ramadhan, Juniardo serta Alung Ramadhan ditangkap polisi terkait dengan temuan narkotika jenis sabu 58 kilogram. 

Agit dan Juniardo lebih dahalu diperiksa oleh tim penyidik Polda Jambi.

Namun, malam hari sekitar pukul 19.20 WIB saat giliran Alung Ramadhan akan diperiksa dia mengambil kesempatan saat tim penyidik lengah.

Dari keterangan polisi, Alung saat itu sedang berada di ruang penyidik Polda Jambi di lantai 2.

Saat itu, dia mengambil kesempatan saat ditinggal seorang diri.

Dari lantai dua, dia kabur lewat jendela dan lari ke gedung belakang Polda Jambi.

"Lari dari lantai dua dari jendela. Dari dinding turun ke bawah ke bangunan belum jadi di belakang dekat masjid," kata Erlan.

Diektahui Alung melarikan diri dengan posisi tangan terikat menggunakan kabel ties.

Hingga saat ini, keberadaan Alung Ramadhan masih dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian. 

Sementara dua tersangka lain tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. 

Sanksi Demosi

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan bahwa akibat dari kejadian tersebut tim penyidik diberikan sanksi demosi karena kelalainnya.

"Kami sampaikan penyidik telah dilakukan sidang profesi Polri. Dan diputuskan, dikenakan sanksi etika dengan diwajibkan meminta maaf, disidang kode etik. 

"Sanksi administrasi, didemosi selama dua tahun," jelas Erlan Sabtu (4/4/2026).

Kasus ini terungkap pada Oktober 2025.

Saat itu polisi mengamankan tiga orang tersangka yakni Agit Putra Ramadhan, Juniardo serta Alung Ramadhan. 

(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

 

Baca juga: Lebih Sebulan setelah Gangguan, Layanan Bank Jambi Masih Terbatas

Baca juga: Tersangka Sabu 58 Kg Kabur dari Lantai 2 Polda Jambi dengan Tangan Terikat

Baca juga: Polisi Jambi Penyebab Tersangka Sabu 58Kg Kabur Disanksi Minta Maaf hingga Demosi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.