Jerit Histeris di Ruang Sidang Saat Fandi Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Perjalanan Kasus Sabu 2 Ton
muslimah March 07, 2026 12:10 PM

Jerit Histeris di Ruang Sidang Saat Fandi Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Perjalanan Kasus Sabu 2 Ton

TRIBUNJATENG.COM, BATAM - Teriakan histeris “Alhamdulillah” dan “Allahuakbar” menggema di ruang sidang saat majelis hakim membacakan vonis terhadap Fandi Ramadhan, Kamis (5/3/2026).

Fandi Ramadhan (25), merupakan Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, divonis 5 tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkoba hampir 2 ton sabu di Batam.

Ibunda Fandi, Nirwana, bahkan sempat merangsek.

Ia menerobos ruang pembatas pengunjung untuk memeluk putra sulungnya.

Nirwana dan keluarga telah berjuang sekian lama agar Fandi terbebas dari tuntutan hukuman mati.

Baca juga: Tangis Ibu Fandi Ceritakan Kontrak Kerja Anaknya, Tak Tahu Ada 2 Ton Sabu di kapal

Baca juga: Kesedihan Dedi Mulyadi Warganya Meninggal Dihajar karena 2 Labu Siam, Soroti Inisiatif Aparat Desa

Sidang vonis  dibacakan majelis hakim yang dipimpin Tiwik dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.

Kasus Kasus Fandii mendapat atensi luas dari masyarakat, terutama terkait tuntutan mati.

Berikut perjalanan kasus ABK Fandi Ramadhan terjerat kasus 2 ton sabu hingga divonis 5 tahun penjara di PN Batam.

Siapa Fandi Ramadhan

Fandi merupakan anak sulung dari enam bersaudara, putra pasangan Sulaiman dan Nirwana.

Sejak kecil, ia dikenal sebagai anak penurut dan religius.

Ayahnya, seorang nelayan, membiayai pendidikan Fandi hingga lulus akademi pelayaran dengan penghasilan dari melaut.

Fandi merupakan lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati dan memiliki sertifikasi pelaut. 

“Dari hasil nelayan itulah saya sekolahkan dia sampai jadi pelaut. Hancur hati saya melihat dia sekarang,” ujar Sulaiman, sang ayah dengan suara bergetar saat podcast bersama TribunBatam.id, belum lama ini.

Sang ayah menaruh harapan besar kepada Fandi sebelum berangkat bekerja. 

Fandi pun telah berpamitan kepada keluarga dan tetangga. 

Ia bahkan sempat berpesan kepada adik-adiknya untuk menjaga diri dan rajin belajar. 

Niatnya sederhana, bekerja untuk membantu orang tua dan membiayai sekolah saudara-saudaranya.

Baru Tiga Hari Kerja di Kapal Sea Dragon

Menurut keluarga, Fandi baru tiga hingga lima hari bergabung di Kapal Sea Dragon tersebut saat penangkapan terjadi. 

"Dia posisi paling bawah, baru bekerja. Tapi hukumannya disamaratakan. Di mana letak keadilannya?,” kata Saiful, paman Fandi. 

Kapal Sea Dragon sendiri ditangkap BNN, Bea Cukai dan TNI AL dalam operasi gabungan di perairan Karimun Anak, Kepri pada Rabu 21 Mei 2025 lalu. Saat penangkapan, kapal tak memakai bendera negara.

Kapal beserta enam kru itu selanjutnya dibawa ke Batam dan dilakukan penggeledahan.

Petugas menemukan puluhan kardus berisi bungkusan kristal bening dengan berat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton sabu di kapal tersebut.

Fandi dan lima kru kapal lainnya, Hasiholan Samosir, Richard Halomoan, Leo Chandra Samosir--WNI, dan Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube--Warga Negara Thailand jadi tersangka, kini terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut keenam orang itu hukuman mati.

Fandi sendiri mengaku ia tak mengetahui isi muatan kapal Sea Dragon itu, yang belakangan diketahui narkoba hampir 2 ton sabu.

Fandi mengaku hanya sebagai ABK biasa di kapal itu. Baru beberapa hari kerja dan bertugas sebagai second engineer.

Dapat Atensi Hotman Paris

Tuntutan mati yang menjerat Fandi Ramadhan ini mendapat atensi dari pengacara kondang Hotman Paris.

Dalam upaya mencari keadilan untuk sang anak, Nirwana ibu Fandi Ramadhan memenuhi undangan Tim Hotman Paris ke Jakarta.

Hotman Paris kemudian mendengarkan semua keluhan Nirwana di hadapan banyak media dalam konferensi pers tersebut

Dalam konferensi pers, Hotman Paris terlihat meneteskan air mata melihat perjuangan ibu agar anaknya tidak dihukum seperti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kini, ketidakadilan terhadap Fandi ABK yang dijatuhi hukuman mati menggetarkan seluruh negeri, hingga Hotman Paris turut membantu.

Dalam konferensi pers, Ibu dari Fandi dengan nada gemetar bersaksi dan memberikan dukungan terhadap sang anak, meyakini bahwa sang anak sedang dijebak dan tidak bersalah.

Dalam kesempatan itu, Ibu Fandi menjelaskan kalau anaknya posisinya baru saja berlayar.

"Makanya saya tidak terima, dialah harapan kami, dialah kebanggaan keluarga, dialah tulang punggung keluarga," sebut Nirwana menjelaskan.

Sebagai orangtua, dia tidak terima anaknya dituntut mati. Apalagi dalam hal ini menurutnya anaknya tidak tahu menahu dengan sabu itu.

"Saya tidak mau anak saya dituntut mati. Biarlah saya gantinya," sebutnya.

Komisi III DPR RI Ikut Bersuara

Tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan, awak kapal tanker Sea Dragon dalam perkara sabu-sabu nyaris dua ton di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (5/2/2026) turut menyita perhatian Komisi III DPR RI.

Mereka sampai menggelar rapat khusus terkait masalah hukuman mati tersebut, sesuai ketentuan pasal 74 UU MPR, DPR dan DPRD.

Hasil rapat khusus Komisi III DPR RI ini diketahui bertepatan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) Fandi Ramadhan yang rencananya berlangsung di PN Batam, Senin (23/2/2026).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengungkap, terdapat 3 poin penting kepada aparat hukum, termasuk Majelis Hakim yang menangani perkara Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Mereka mendapat informasi jika Fandi Ramadhan bukan pelaku utama, tidak memiliki riwayat pidana dan sudah pernah mengingatkan potensi terjadinya pidana.

"Kami memberi perhatian khusus tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan di PN Batam. Karena hal ini menyangkut nyawa manusia, Komisi III DPR RI rapat khusus masalah tuntutan mati tersebut," ucapnya melansir laman Kompas TV.

Berikut 3 Hasil Rapat Khusus Komisi III DPR RI Terkait Tuntutan Fandi Ramadhan di PN Batam

1. Komisi III DPR RI mengingatkan pada penegak hukum, termasuk Majelis Hakim pada perkara Fandi Ramadhan, pada dasarnya KUHP baru tak lagi berparadigma keadilan retributif, yang menjadikan hukum sebagai alat pembalasan.

Tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif dan keadilan restoiratif, yakni hukum sebagai alat poerbaikan masyarakat.

2. Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum, khususnya Majelis Hakim PN Batam dalam perkara Fandi Ramadhan bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru, jauh berbeda dengan KUHP lama.

Dalam pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman laternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat seletif.

3. Komisi III DPR RI ingatkan kepada penegak hukum, khususnya Majelis Hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di PN Batam bahwa paasl 54 ayat 1 KUHP baru mengatur, dalam pemidanaan, wajib dipertimbangkan antara lain:

  • bentuk kesalahan pelaku pidana
  • sikap batin dan riwayat pelaku pidana.

"Hasil rapat khusus ini akan kami sampaikan ke pimpinan DPR RI, termasuk ke PN Batam," sebutnya.

Isi Pledoi Fandi Ramadhan, Minta Dibebaskan

Fandi Ramadhan membacakan nota pembelaannya, sebanyak enam lembar kertas, di hadapan majelis hakim di PN Batam, belum lama ini. Satu per satu kalimat keluar dengan seksama.

"Saya tidak ada motif ataupun kegiatan ilegal seperti halnya dalam menyimpan narkotika," ujar Fandi dalam persidangan.

Ia menegaskan tidak pernah terlibat perkara hukum sebelumnya. Fandi juga membantah tudingan menerima imbalan terkait perkara tersebut.

"Saya tidak pernah menerima apa pun, selain pinjaman ABK," katanya, merujuk pada uang yang sebelumnya disebut sebagai bagian dari peran dalam pengangkutan sabu.

Beberapa kali ia berhenti sejenak, menarik napas panjang sebelum melanjutkan kalimat berikutnya.

Sebagai anak pertama di keluarganya, Fandi mengaku memikul harapan besar dari kedua orang tuanya.

"Sebagai anak pertama, besar harapan kedua orang tua saya terhadap saya, begitu juga adik-adik saya," ungkapnya.

Dengan suara yang semakin bergetar, ia bersumpah tidak mengetahui muatan kapal yang disebut berisi narkotika.

"Demi Allah saya tidak tahu benda haram ini. Lebih baik saya lapar daripada masuk lingkaran hitam," ucapnya.

Ia menyebut perjuangan orangtua serta harga diri dan keluarganya lebih berharga daripada apa pun.

"Karena harga diri dan keluarga saya lebih besar dari apa pun, saya tidak sanggup mengkhianati dan melakukan hal-hal keji terhadap orang tua saya," katanya.

Fandi mengingat bagaimana perjuangan orang tuanya membiayai sekolahnya hingga ia bisa bekerja di kapal.

"Saya sadar proses orang tua saya untuk menyekolahkan saya," lanjutnya.

Di akhir pledoinya, Fandi menundukkan kepala sejenak sebelum menyampaikan permohonan kepada majelis hakim.

"Melalui pledoi ini saya memohon kepada yang mulia ibu dan bapak hakim untuk membebaskan saya. Saya hanya meminta keadilan di tanah air saya sendiri," tutupnya.

Divonis 5 Tahun Penjara

Pada sidang vonis Kamis lalu, majelis hakim menilai Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tanpa hak sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I.

Meski terdakwa Fandi terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, majelis hakim tak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Fandi dan lima kru Sea Dragon lainnya, hukuman mati.

Menurut hakim, hukuman ini harus sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa. 

Maka dari itu, majelis hakim memutus Fandi, 5 tahun penjara.

Putusan diambil berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, serta pengakuan terdakwa dinilai saling bersesuaian dengan dakwaan jaksa penuntut umum.

Hal yang memberatkan, adalah berat muatan narkoba yang mencapai 2 ton sabu.

"Dengan jumlah tersebut jika beredar, perbuatan terdakwa dapat merusak generasi bangsa," ujar Hakim Tiwik.

Perbuatan terdakwa tidak dinilai mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran dan memerangi penyalahguanaan narkotika.

Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan.

"Terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa masih muda dan masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri," tuturnya.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa menghampiri penasehat hukumnya untuk berdiskusi terkait putusan itu.

Setelah beberapa waktu, penasehat hukum Fandi menyatakan "pikir-pikir yang mulia," katanya.

Sementara jaksa penuntut umum meminta waktu untuk mempelajari putusan dari majelis hakim.

"Ini Enggak Adil"

Tim penasihat hukum Fandi Ramadhan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dalam perkara penyelundupan hampir 2 ton sabu-sabu.

Penasihat hukum Fandi, Bakhtiar Batubara, mengatakan pihaknya belum memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.

“Tadi sudah kami sampaikan di dalam persidangan bahwa terhadap putusan yang dibacakan, kami masih pikir-pikir. Kami juga sudah bermusyawarah dengan Fandi. Dalam waktu tujuh hari sesuai KUHAP, kami akan memutuskan apakah akan banding atau menerima putusan,” ujar Bakhtiar.

Ia menjelaskan keputusan tersebut tidak dapat diambil sepihak oleh tim penasihat hukum. Menurutnya, langkah hukum selanjutnya akan dibahas terlebih dahulu bersama keluarga terdakwa.

“Ini perlu dirundingkan dengan keluarga. Kalau dari kami selaku penasihat hukum, berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, kami menilai pasal yang didakwakan jaksa belum terbukti. Seharusnya bebas menurut kami,” katanya.

Saat ditanya mengenai vonis yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, Bakhtiar kembali menegaskan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menentukan sikap hukum.

“Kami masih pikir-pikir dulu selama seminggu ini. Karena yang menjalani putusan ini kan klien kami, jadi tidak bisa kami putuskan sendiri,” ungkapnya.

Dalam waktu tujuh hari ke depan, tim penasihat hukum akan menentukan apakah menerima putusan majelis hakim atau mengajukan banding.

Sementara itu, Fandi Ramadhan mengaku merasa vonis yang dijatuhkan kepadanya belum mencerminkan rasa keadilan.

“Enggak adil, ini enggak adil,” ujarnya singkat saat berada di dalam mobil tahanan kejaksaan.

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah/*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.