Kisruh di Kebumen, Polres Dipinjami Lahan untuk Satlantas Malah Akan Diurus Jadi Serfikat Hak Milik
muh radlis March 07, 2026 12:10 PM

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Pihak ahli waris berupaya mediasi dengan kepala daerah serta dewan mengenai lahan yang kini digunakan sebagai Kantor Satlantas Polres Kebumen.

Kuasa Hukum Ahli Waris, Teguh Purnomo menyampaikan, H Hasim merupakan pemilik lahan yang kini digunakan sebagai kantor kepolisian sejak 1950.

Berdasarkan cerita ahli waris, terangnya, lahan itu dipinjamkan karena kepolisian saat ini membutuhkan tempat.

Setelah H Hasim meninggal dunia, terang Teguh, pihak ahli waris meminta tanah itu supaya dikembalikan lagi.

Di sisi lain berdasarkan letter C desa tidak ada perubahan atas tanah tersebut masih milik H Hasim.

Kemudian pihak ahli waris kaget karena ada proses sertifikat tanah itu oleh Polres Kebumen pada tahun lalu.

Teguh lantas mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kebumen untuk menanyakan terkait hal tersebut tapi diminta menunggu di pos satpam. 

Teguh akhirnya pulang karena sudah menunggu lama tapi tidak ada kejelasan.

Selang beberapa hari, dia diundang ke Kantor ATR/BPN Kebumen.

Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa mediasi terkait persoalan itu sudah dilakukan beberapa kali tapi tidak ada titik terang.

Baca juga: Polemik Penahanan Ijazah di Pati, Ombudsman Jateng Beri Peringatan Keras: Itu Hak Mutlak Siswa

"Dalam waktu dekat saya mencoba untuk koordinasi dengan bupati atau Ketua DPRD untuk membantu ini.

Saya juga sudah menyurati Komisi III DPR RI," katanya saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Jumat (6/3/2026).

Di sisi lain Teguh meminta kepada ATR/BPN untuk tidak menindaklanjuti proses penserifikatan tanah tersebut selama proses mediasi dan telah disanggupi.

"Kalau ditingkat lokal bisa selesai bagus. Kalau nggak ya kalau misalnya DPR RI Komisi III merespon ya mau tidak mau kita ke sana," terangnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Kebumen, Mokhamad Imron mengatakan, Polres Kebumen memang tengah mengajukan pendaftaran sertifikat atas lahan yang beralamat di Jalan H.M. Sarbini Mertokondo Kecamatan Kebumen.

"Proses sudah kita laksanakan sesuai aturan yang berlaku tetapi karena faktor kehati-hatian kami.

Kami tetap menghormati hak-hak masyarakat salah satunya dengan adanya proses pengumuman," tuturnya.

Pihaknya juga telah bertemu dengan pihak ahli waris.

Menurutnya diperlukan dokumen yang tegas untuk memastikan siapa yang berhak karena terdapat pengakuan dari kedua belah pihak.

"Salah satu upaya-upaya yang bisa membuktikan kebenaran secara adil melalui proses pengadilan," ungkapnya.

Akan tetapi pihak kuasa hukum meminta waktu untuk bisa bertemu atau mediasi dengan pemda atau DPRD.

Imron menambahkan, persoalan ini berkembang dari berbagai informasi, termasuk dugaan adanya riwayat tukar-menukar pada masa lalu.

Untuk itu, terangnya, dokumen-dokumen lama akan ditelusuri termasuk kemungkinan data yang tersimpan di pemerintah daerah.

"Itu nanti dokumen akan digali siapa tahu di pemda ada informasi yang mengarah ke pembenaran," jelasnya.

Kepala Desa Kutosari, Haji Muhammad Fadlan menjelaskan, bahwa dalam arsip desa terdapat data C-180 atas nama H Hasim.

Adapun Persil 50 yang kini digunakan sebagai kantor Satlantas Polres Kebumen pada waktu itu tidak ada mutasi apapun.

Fadlan juga menyampaikan bahwa dalam catatan IPEDA, pembayaran pajak telah atas nama Polri. 

Akan tetapi data tersebut dibuat pada masa pemerintahan desa terdahulu.

"Di kolom mutasi desa juga tidak terdapat keterangan jual beli, hibah, atau ahli waris. Masih kosong," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menyatakan pihaknya telah mencermati situasi yang berkembang di masyarakat terkait penggunaan lahan tersebut.

Ia menegaskan Polres tidak serta-merta mengambil hak pihak lain.

"Kami sudah melaksanakan rapat dan mempelajari keterangan personel yang mengikuti proses ini.

Pada prinsipnya, Polres Kebumen akan mengikuti prosedur yang ada," ungkapnya.

Menurut AKBP Putu, Polres Kebumen telah menempati lokasi tersebut sejak 1950 dan hingga kini belum pernah ada gugatan resmi yang diajukan ke pengadilan.

Dia mempersilakan apabila ada pihak yang ingin menempuh jalur hukum agar persoalan dapat dibuktikan secara terbuka.

"Dengan adanya gugatan resmi di pengadilan, semuanya akan terang melalui bukti-bukti.

Kami berkomitmen mengikuti penyelesaian sesuai prosedur dan tidak akan mengambil hak orang lain," pungkasnya. (Ais).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.