Penahanan ijazah ini diduga berkaitan dengan tunggakan iuran komite sekolah dengan kisaran hingga Rp 900 ribu.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Sabarudin Hulu, mengatakan bahwa terkait hal ini, Ombudsman Jateng telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati serta Bagian Organisasi Setda Pati.
"Dalam pertemuan tersebut, pihak Disdikbud Kabupaten Pati menyampaikan bahwa tidak terdapat kebijakan resmi terkait penahanan ijazah," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJateng.com, Sabtu (7/3/2026).
Baca juga: DPRD Pati Temukan Puluhan Ijazah Tertahan di SMPN 1 Tayu, Biaya Gedung Jadi Sorotan
• Kesedihan Dedi Mulyadi Warganya Meninggal Dihajar karena 2 Labu Siam, Soroti Inisiatif Aparat Desa
Sabarudin Hulu menambahkan, menurut Disdikbud, ijazah siswa yang
telah selesai diproses, termasuk cap jari dan tanda tangan, masih tersimpan di bagian Tata Usaha sekolah.
Menurutnya, pihak Disdikbud Pati juga sudah memberikan teguran kepada pihak sekolah.
“Ijazah merupakan hak mutlak siswa. Penyimpanan ijazah dalam waktu lama di sekolah berisiko hilang atau rusak, sehingga harus segera diserahkan kepada pemiliknya,” ujar Sabarudin.
Dia pun meminta Disdikbud Pati segera melakukan pengawasan dan klarifikasi terkait ijazah yang masih tersimpan di satuan pendidikan (sekolah) di Pati agar segera diserahkan kepada siswa/murid, dan permasalahan serupa tidak terulang kembali.
Sabarudin menambahkan, Disdikbud Pati akan membentuk Posko Pengaduan Khusus Ijazah serta menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk segera menyerahkan ijazah kepada para siswa atau alumninya.
Seluruh ijazah yang hingga saat ini masih berada di satuan pendidikan diminta untuk segera diserahkan tanpa terkecuali.
“Penahanan ijazah merupakan perbuatan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum atau kelalaian, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang," kata Sabarudin.
Hal itu sebagaimana amanat Pasal 52 huruf h Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, dan Persekjen Kemendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ijazah, yang menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah
kepada pemilik yang sah dengan alasan apapun.
Dia juga berpesan kepada Kepala Dinas Pendidikan di 35 Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah supaya memastikan satuan pendidikan telah menyerahkan ijazah kepada yang berhak, dan tidak menyimpan atau menahannya.
Ombudsman Jateng juga mendorong masyarakat Kabupaten Pati yang hingga saat ini belum mengambil ijazah karena adanya permintaan sejumlah biaya agar segera melaporkan ke Disdikbud Pati dan mengambilnya di satuan pendidikan masing-masing.
"Apabila menemui kendala, masyarakat dapat melaporkan melalui Posko Pengaduan Ijazah di Disdikbud Kabupaten Pati atau menghubungi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melalui WhatsApp di nomor 0811-9983-737," ucap dia.
Ombudsman berharap ijazah dapat segera diterima oleh yang berhak sehingga tidak menghambat hak-hak siswa/murid untuk melanjutkan pendidikan dan persyaratan mencari
kerja.
Sebelumnya, polemik ini muncul dalam kunjungan kerja Komisi D DPRD Kabupaten Pati ke SMPN 1 Tayu pada Senin (2/3/2026).
Selain memantau program Makan Bergizi Gratis (MBG), para wakil rakyat menemukan puluhan ijazah kelulusan siswa yang masih tersimpan di sekolah dan belum diambil selama bertahun-tahun.
Kejadian ini mencuat saat Taryanto, seorang warga Desa Keboromo, Kecamatan Tayu, mengadu karena ijazah anaknya, Wina Pramesti, yang telah lulus dua tahun lalu, masih tertahan.
Taryanto mengaku tidak berani mengambil ijazah tersebut karena merasa memiliki tunggakan biaya bangunan sebesar Rp900.000.
"Ya pokoknya belum bisa mengambil gitu awalnya, belum punya uang. Katanya uang bangunan sembilan ratusan," ujar Taryanto saat ditemui di lingkungan sekolah. Selama ini, anaknya terpaksa menggunakan fotokopi legalisir untuk melanjutkan pendidikan ke SMK.
Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, yang mendampingi langsung wali murid tersebut, menyayangkan kejadian ini. Bandang mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pengecekan, ternyata bukan hanya satu ijazah yang belum diambil, melainkan ada puluhan.
"Kami menemukan kaitan ijazah. Ada warga yang dua tahun nggak berani ambil karena merasa belum bayar uang gedung. Setelah kami antar ke sini untuk bayar, ternyata sekolahan sudah tidak mau menerima uangnya dan ijazah langsung diserahkan," jelas Bandang.
Ia menambahkan, ada lebih dari 20 ijazah tahun kelulusan 2023 dan 2024 yang masih menumpuk di sekolah.
Bandang pun mempertanyakan adanya iuran komite berkisar Rp200.000 hingga Rp250.000 di sekolah negeri.
"Komite sekolah ini minta iuran Rp 200 ribu, ada yang Rp 250 ribu, ada yang gratis, ada yang sukarela. Bahasanya sukarela. Tapi Dana BOS di sini itu tinggi, 1 koma sekian Miliar. Kenapa masih narik-narik? Kalau orang nggak punya kan kasihan, ini sekolah pemerintah," tegasnya. Bandang menyatakan akan melaporkan temuan ini kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Kepala Sekolah SMPN 1 Tayu, Hery Setyawan, membantah bahwa sekolah menahan ijazah karena faktor biaya. Menurutnya, ijazah yang belum diambil murni karena miskomunikasi.
"Sesungguhnya sekolah tidak pernah melarang siapapun mengambil, yang penting anaknya hadir. Kalau anaknya nggak bisa, bahkan bisa diambil oleh orang tua. Tidak ada ketentuan harus ada biaya. Selama ada komunikasi, pasti kita layani. Bahkan dulu ada anak yang sudah sekolah di luar Jawa, kami kirimkan ijazahnya atas permintaan orang tua. Mungkin ini hanya miskomunikasi," ungkap Heri.
Terkait temuan adanya puluhan ijazah yang belum diambil, Hery menegaskan bahwa pihak sekolah sudah beriktikad baik menyampaikan informasi itu secara umum di grup siswa.
Selain itu juga disampaikan ke wali kelas untuk sampaikan ke semua siswa.
"Tapi karena anak-anak sudah diterima di sekolah tertentu, dan ijazah asli kan bukan syarat utama, sekolah mengeluarkan fotokopi legalisirnya. Tapi intinya selama datang ke sekolah pasti kami layani," tegas Hery.
Terkait uang Rp 900.000 yang dikeluhkan wali murid, Heri menjelaskan bahwa itu merupakan sumbangan sukarela yang telah disepakati paguyuban dan komite untuk membiayai kebutuhan sekolah yang tidak ter-cover dana BOS.
"Itu kesepakatan sumbangan, boleh kurang atau lebih. Ketika tidak bisa, ya berarti bantuan sukarela masyarakat sesuai dengan kemampuan mereka. Itu tidak dilarang karena ada Permendikbud-nya. Tidak ada hubungannya antara uang itu dan pengambilan ijazah," pungkasnya.
Pihak sekolah berjanji akan segera menginventarisasi ijazah yang belum diambil dan aktif menghubungi para alumni agar dokumen penting tersebut segera diserahterimakan. (mzk)