TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah karyawan swasta di berbagai daerah di Indonesia termasuk Sulawesi Utara (Sulut) sudah mulai terima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026.
Sejumlah perusahaan disebut mulai mencairkan THR lebih awal.
Seorang sumber dari salah satu perusahaan di Manado mengungkapkan bahwa perusahaan tempatnya bekerja sudah mengeluarkan memo internal terkait pencairan THR.
Beberapa pekerja di Kota Manado juga mengaku sudah menerima THR lebih cepat dari biasanya.
Seorang karyawan di kawasan Kairagi Manado mengatakan tunjangan yang diterimanya sangat membantu untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
“Alhamdulillah THR sudah cair. Ini sangat berarti bagi kami yang sedang menyiapkan kebutuhan Idul Fitri,” ucapnya, Kamis 5 Maret 2026.
Hal serupa juga disampaikan oleh karyawan di salah satu restoran ayam goreng yang punya banyak cabang di Sulawesi Utara.
Ia mengaku sudah menerima THR sejak Rabu (4/3/2026).
“Alhamdulillah, tahun ini THR cair lebih cepat dibanding tahun sebelumnya,” kata Yuni seorang karyawan di Minahasa Utara (Minut).
Namun di tengah pencairan THR karyawan swasta ini, publik dihebohkan dengan kabar pekerja di sektor swasta tetap dikenakan pajak atas penerimaan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2026.
Ketentuan ini berbeda dengan aparatur negara seperti ASN, TNI, dan Polri yang pajaknya ditanggung pemerintah.
Menanggapi polemik yang ramai diperbincangkan oleh pekerja swasta, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa aturan terkait pajak THR sebenarnya sudah dirancang dengan prinsip keadilan.
"Oke gini.. itu protes seperti itu kita menjalankan untuk pajak yang cukup fair," kata Purbaya kepada awak media saat Media Briefing sekaligus Buka Puasa Bersama Awak Media, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/3/2026) malam.
Menurutnya, sistem perpajakan tersebut diberlakukan secara wajar dan berlaku bagi berbagai sektor pekerjaan.
Ia menjelaskan bahwa pada dasarnya THR bagi para pekerja dibayarkan oleh pimpinan atau institusi tempat mereka bekerja.
Untuk pegawai aparatur sipil negara, pajak THR memang tetap ada, tetapi pembayarannya ditanggung oleh instansi pemerintah sebagai pemberi kerja.
Sementara itu, bagi pekerja swasta, pajak tersebut seharusnya juga dapat ditanggung oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Karena itu, jika ada pekerja swasta yang merasa keberatan terhadap potongan pajak THR, sebaiknya menyampaikan hal tersebut kepada pimpinan perusahaan masing-masing.
"Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri kan bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga. Susah kan kita merubah peraturan partial ini untuk memenuhi keinginan satu pihak saja," kata dia.
Menurut Purbaya, pemerintah tidak bisa begitu saja mengubah aturan hanya untuk memenuhi kepentingan satu kelompok tertentu.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, turut menjelaskan mekanisme pemotongan pajak tersebut.
Ia menyebut bahwa THR termasuk kategori penghasilan yang tidak rutin diterima setiap bulan, melainkan hanya satu atau dua kali dalam setahun.
Karena itu, penerimaan tersebut tetap masuk dalam perhitungan pajak penghasilan.
Bimo menambahkan, meskipun pegawai ASN, TNI, dan Polri juga dikenakan pajak atas THR mereka, pembayaran pajaknya ditanggung pemerintah karena sumber dananya berasal dari anggaran negara.
Sementara bagi karyawan swasta, dalam beberapa perusahaan pajak tersebut juga ditanggung oleh perusahaan sehingga pekerja tetap menerima THR secara penuh.
Selain itu, ada pula sejumlah sektor industri tertentu yang pajaknya ditanggung oleh pemerintah melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP).
"THR ini kan sebagian dari pendapatan tidak teratur dalam setahun, ya bisa 1 atau dua kali. Kalau ASN, TNI, Polri, itu juga dipotong, hanya karena pendanannya dari BPN itu ditanggung oleh pemerintah. Beberapa pegawai swasta pun juga ada yang di-cross up, ditanggung oleh perusahaan masing-masing. Jadi, nerimanya utuh," kata dia.
"Ada juga yang swasta yang DTP pak, beberapa sektor tertentu pak," sambung Bimo.
Meski begitu Bimo memastikan kalau, THR memang merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek PPh Pasal 21.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER).
Dalam beleid tersebut, TER dibagi menjadi tiga kategori, yakni TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C.
"Jadi gini, semua dipotong pajak," ucap Bimo.
Pengelompokan TER tersebut didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang disesuaikan dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.
Tarif yang dikenakan berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada besaran penghasilan bulanan yang diterima.
Saat disinggung soal ada atau tidaknya evaluasi terhadap TER tersebut, Bimo menyatakan, sejatinya aturan tersebut justru membantu bagi wajib pajak dalam membagi beban.
"Sebenarnya nggak ada masalah, justru itu memudahkan wajib pajak untuk membagi beban, secara even per bulan," kata dia.
Sementara itu, terdapat ketentuan khusus bagi ASN, TNI, dan Polri. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang kemudian diperbarui pada 2025 dan 2026, pemerintah menetapkan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah.
Dengan demikian, ASN menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi.
Secara aturan, tunjangan hari raya merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata yang terbagi dalam tiga kategori, yakni TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C.
Pengelompokan tersebut didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dipengaruhi oleh status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.
Tarif yang berlaku dalam skema ini berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, bergantung pada tingkat penghasilan bulanan yang diterima pekerja.
Sementara itu, terdapat perlakuan khusus bagi aparatur sipil negara, TNI, dan Polri. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026, pemerintah menetapkan bahwa Pajak Penghasilan atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah.
Dengan ketentuan tersebut, ASN menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi mereka.
(Tribun-Medan.com)