TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang perempuan berinisial EM mengaku telah membunuh suaminya yang berinisial J.
Peristiwa nahas itu terjadi di kediaman mereka yang berada di Kapling Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah EM mendatangi kantor polisi pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat berada di hadapan petugas, EM secara langsung mengakui perbuatannya.
Bahkan menyatakan bahwa ia telah menghilangkan nyawa suaminya.
"Dari keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kediaman mereka," kata Indra dalam keterangannya, Jumat.
Usai menerima pengakuan tersebut, polisi langsung menuju lokasi kejadian untuk memeriksa kebenarannya sekaligus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara itu, EM ditahan di Polresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: THR Pekerja Swasta Kena Pajak, Jawaban Menkeu Purbaya Diluar Dugaan
Baca juga: Demi Lebaran, Pria di Kuansing Gelapkan Uang Penjualan Sawit Rp 25 Juta, Mobil Ditinggal di Bengkel
Adapun di lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti serta meminta keterangan dari saksi-saksi di sekitar tempat kejadian.
Sedangkan jenazah korban langsung dibawa ke RSUD Balaraja untuk dilakukan otopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian korban.
"Langkah penyelidikan dilakukan untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian maupun motif dari peristiwa tersebut," kata dia.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti lainnya.
Belum diketahui kronologi maupun alasan pelaku melancarkan aksinya.
"Proses penyelidikan masih terus berlangsung. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kembali," ucap dia.