Nasib Kolektor Simpan 782,2 Kilogram Pasir Timah Ilegal di Rumah Disulap Jadi Gudang
Rusaidah March 07, 2026 12:34 PM

 

POSBELITUNG.CO – Kolektor timah inisial MA alias BP tak menyangka rumahnya didatangi aparat polisi.

Berlokasi di Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Bangka, Provinsi Bangka Belitung rumah yang disulap menjadi gudang tempat penyimpanan timah ilegal digerebek polisi pada Kamis (5/3/2026).

Saat penggerebekan, polisi dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka menemukan sebanyak 24 kampil pasir timah dengan total berat 782,2 kilogram milik MA.

Pasir timah itu diduga berasal dari pertambangan ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jade Bahrin, Kecamatan Merawang, Bangka.

Baca juga: Mulai 28 Maret 2026, Pemerintah Resmi Nonaktifkan Akun Sosmed Anak di Bawah Usia 16 Tahun

Kini, kolektor timah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti pasir timah diamankan di Mapolres Bangka.

Demikian yang disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani didampingi Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bangka saat konferensi pers hasil tangkapan, Jumat (6/3/2026).

Tak Kantongi Dokumen Perizinan

Pasir-pasir timah yang dibungkus dalam kampil karung tersebut kemudian dipamerkan di Mapolres Bangka berikut dengan barang bukti lainnya seperti timbangan dan lain-lain.

“Untuk sampai saat ini tidak ada dokumen-dokumen perizinan dimiliki yang ditunjukkan. Untuk dugaan awal sementara berasal dari timah ilegal,” kata AKP Mauldi.

Baca juga: Catat Jadwalnya! Segini Besaran Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI-Polri dan Pensiunan Bakal Cair 2026

Dengan adanya penangkapan tersebut, dirinya mengimbau masyarakat Kabupaten Bangka, khususnya di DAS Jade bahrin Merawang untuk menghentikan ativitas pertambangan ilegal.

“Dan untuk kolektor untuk segera menghentikan pembelian timah yang berasal dari DAS Jade Bahrin. Jika masih kami temukan, akan kami proses lanjut sesuai proses hukum yang berlaku,” imbuhnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)



 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.