Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Aceh Timur naik 10 persen pada periode pertengahan Ramadan dan menjelang Idul Fitri 2026.
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Fahrougi Andriani Sumampouw pada Sabtu (7/2/2026), kepada Serambinews.com, menerangkan adanya kenaikan konsumsi BBM di Aceh Timur sebesar 8 hingga 10 persen dibandingkan hari biasa. Angka ini merujuk pada data realisasi konsumsi pada tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai langkah mitigasi, Pertamina Patra Niaga telah memperkuat rantai distribusi energi dari terminal BBM yang menyuplai wilayah tersebut.
"Kami telah menyiapkan skema penyesuaian penyaluran. Jika terjadi peningkatan kebutuhan di lapangan, kami akan menyesuaikan suplai secara bertahap agar masyarakat tetap dapat menjalankan aktivitas mudik dan silaturahmi dengan nyaman," tambahnya.
Pihaknya juga telah menyiapkan skema penebalan stok di sejumlah SPBU.
Baca juga: Trump Targetkan Kuba Setelah Iran, Prediksi Pemerintahan Komunis Havana Akan Segera Runtuh
Ia mengungkapkan bahwa dalam kondisi normal, rata-rata penyaluran BBM di Aceh Timur mencapai 230 kiloliter (KL) per hari.
"Saat ini penyaluran BBM untuk wilayah Aceh Timur tetap berjalan lancar. Stok yang tersedia sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan harian masyarakat," ujar Fahrougi.
Masyarakat diimbau tidak panic buying, meskipun diprediksi akan ada kenaikan permintaan, Pertamina Patra Niaga meminta masyarakat Aceh Timur untuk tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan.
Fahrougi menegaskan bahwa pemantauan distribusi ke SBLM dilakukan secara intensif setiap harinya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk membeli BBM, sesuai kebutuhan saja, tidak perlu khawatir, karena distribusi tetap berjalan normal dan kami terus melakukan pengaturan suplai agar semua titik SPBU di Aceh Timur melayani dengan baik," pungkasnya.
Baca juga: Antrean di SPBU Mengular, Polresta Banda Aceh Ancam Pidana Penimbun BBM, Segini Hukumannya