Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Polisi Sebut Sering Mangkir Pemeriksaan
Wawan Akuba March 07, 2026 01:47 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan dokter sekaligus pebisnis kecantikan Richard Lee setelah dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk perawatan kecantikan.

Penahanan dilakukan setelah polisi menilai tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan serta mengabaikan kewajiban melapor yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menjelaskan, Richard Lee sebelumnya menjalani pemeriksaan pada Jumat (6/3/2026).

Menurut dia, pemeriksaan terhadap tersangka yang berinisial DRL berlangsung selama sekitar empat jam.

“Pemeriksaan terhadap tersangka DRL dimulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mengajukan sebanyak 29 pertanyaan,” kata Budi Hermanto dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).

Mangkir dari Pemeriksaan dan Wajib Lapor

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan sejumlah sikap tersangka yang dinilai menghambat proses hukum.

Baca juga: Terkini! Gempa Bumi Sabtu Siang ini 07 Maret 2025, Cek Kedalaman

Richard Lee tercatat tidak hadir pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026. Ketidakhadiran tersebut tidak disertai keterangan yang jelas kepada penyidik.

Pada waktu yang sama, tersangka justru diketahui melakukan siaran langsung melalui akun TikTok miliknya.

“Pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live di TikTok,” ujar Budi.

Selain itu, Richard Lee juga tidak memenuhi kewajiban wajib lapor yang telah ditetapkan penyidik.

Tercatat ia tidak hadir pada jadwal wajib lapor pada Senin (23/2/2026) dan Kamis (5/3/2026).

“Yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” kata Budi.

Dengan mempertimbangkan sejumlah hal tersebut, penyidik akhirnya memutuskan melakukan penahanan terhadap Richard Lee.

Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Richard Lee resmi ditahan pada pukul 21.50 WIB dan ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Sebelum penahanan dilakukan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.

Baca juga: Modus Korupsi Fadia Arafiq Terbongkar, ART jadi Direktur Perusahaan, Tugas Tarik Uang dari Rekening

Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan tekanan darah, suhu tubuh, serta tingkat saturasi oksigen.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi tersangka normal dan dinyatakan dapat menjalankan aktivitas seperti biasa,” kata Budi.

Tangan Terborgol Saat Keluar Ruang Pemeriksaan

Setelah menjalani pemeriksaan selama setengah hari di ruang penyidikan, Richard Lee keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan tangan terborgol.

Ia terlihat mengenakan kemeja putih saat digiring menuju rumah tahanan oleh petugas kepolisian yang mengenakan pakaian sipil.

Borgol yang melingkari tangannya tampak disembunyikan di balik kemeja yang dikenakannya.

Selama berjalan menuju rutan, Richard Lee tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media. Wajahnya tampak pucat saat meninggalkan gedung penyidikan.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen yang mengaku membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa platform marketplace pada periode Oktober hingga November 2024.

Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, serta Miss V Stem Cell by Athena Group.

Harga produk tersebut bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga lebih dari Rp1 juta.

Setelah produk diterima, konsumen menduga terdapat sejumlah masalah pada barang yang dibeli.

Beberapa di antaranya terkait dugaan kandungan yang tidak sesuai dengan label, kondisi produk yang tidak steril, hingga kemasan yang diduga merupakan hasil repacking.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh dokter kecantikan Samira Farahnaz yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

Doktif Juga Jadi Tersangka

Di sisi lain, Doktif juga terseret dalam proses hukum setelah dilaporkan oleh Richard Lee.

Dokter kecantikan tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan laporan Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pada 6 Januari 2026, kedua pihak dijadwalkan mengikuti proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.

Namun baik Richard Lee maupun Doktif sama-sama tidak menghadiri panggilan mediasi tersebut sehingga proses hukum akhirnya terus berlanjut.

 (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.