Polsek Jaya Karya Bekuk Pelaku Curat di Ujung Pandaran, Congkel Jendela Warung Gasak Uang dan Rokok
Sri Mariati March 07, 2026 03:05 PM

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Aparat Kepolisian dari Polsek Jaya Karya, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengamankan seorang pria berinisial EG (27),  diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit.

Aksi pencurian tersebut terjadi Kamis (5/3/2026) lalu sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah warung milik warga berinisial JKT (41) berada di Jalan Desa Ujung Pandaran RT 004 RW 002.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pelaku diduga masuk ke dalam warung dengan cara mencongkel jendela menggunakan potongan besi.

“Pelaku mencongkel jendela warung menggunakan potongan besi. Setelah jendela terbuka, pelaku masuk ke dalam warung dan mengambil sejumlah barang serta uang milik korban,” jelas AKP Edy Wiyoko, Sabtu (7/3/2026).

Dari dalam warung tersebut, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 1 juta, enam bungkus rokok merek Gudang Garam Surya, lima bungkus rokok merek Click, lima bungkus rokok merek Redbold, serta beberapa voucher paket data.

Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa pencurian itu ke Pos Polisi Ujung Pandaran, Polsek Jaya Karya, pada Jumat (6/3/2026).

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar warung.

Dari rekaman tersebut, terlihat sosok pelaku saat beraksi. Berbekal bukti tersebut, petugas bersama Kepala Desa Ujung Pandaran kemudian melakukan pencarian.

“Setelah dilakukan pengecekan CCTV, anggota Pospol bersama Kepala Desa Ujung Pandaran kemudian berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di rumah keluarganya di RT 2 Desa Ujung Pandaran,” ujar Edy.

Baca juga: Kapolres Kotim Soroti Lonjakan Pencurian saat Ramadan, Tingkatkan Patroli Sesuai Pemetaan Rawan

Baca juga: Pencurian Kotak Amal di Masjid Nurul Alif di Sampit Kotim Gagal, Pelaku Berhasil Ditangkap Warga

Saat diamankan, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya. 

Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.