TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA) menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.
Baca juga: Kadiskominfo Sulbar Cek Program Sulbar Digital di SMK Negeri 1 Rantebulahan Timur
Penyesuaian sistem kerja bagi ASN lingkup Pemprov Sulbar diterapkan:
Dua hari sebelum libur Nyepi: 16–17 Maret 2026
Tiga hari setelah Idulfitri: 25–27 Maret 2026
Kebijakan berlaku untuk Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional Ahli Muda hingga jenjang di bawahnya, serta Pejabat Pelaksana. Sementara Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Fungsional Ahli Madya tetap berkantor dan mengatur kehadiran ASN sesuai kebutuhan organisasi.
Meski banyak ASN bekerja dari rumah atau lokasi lain, pelayanan publik tetap berjalan optimal. Unit layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan esensial diwajibkan memastikan layanan tetap tersedia, dengan penerapan sistem kerja bergilir atau shift.
Presensi ASN dipantau melalui aplikasi FLEKSI (Fleksibel Presensi):
Presensi masuk: pukul 08.00–08.30 WITA
Presensi selesai kerja: pukul 15.00–18.00 WITA
ASN juga wajib menginput rencana aktivitas harian dan laporan hasil kerja sebagai pertanggungjawaban kinerja.
Kepala perangkat daerah diminta melakukan pemantauan dan pengawasan agar target kinerja organisasi tetap tercapai.
ASN yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)