BANJARMASINPOST.CO.ID - SECARA bertahap selama beberapa tahun belakangan, pemerintah daerah mulai melaksanakan penataan tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah pusat menetapkan batas waktu, tak ada lagi pekerja tenaga kontrak di berbagai instansi hingga 31 Desember 2025.
Sebagian tenaga kontrak beruntung bisa lolos seleksi ketat sebagai PPPK, ada juga yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Suasana haru sering mewarnai momen pengangkatan para PPPK dan PPPK paruh waktu.
Mereka bersuka cita usai menerima surat keputusan (SK) pengangkatan yang biasanya digelar usai kegiatan apel pagi. Namun, bagi sebagian, momen bahagia dan euforia itu tak dirasakan lama.
Status sebagai PPPK khususnya paruh waktu tak lantas menjamin kesejahteraan mereka. Sejumlah guru PPPK paruh waktu kini mengeluh, gaji mereka yang menjadi tanggungan pemerintah daerah masing-masing belum dibayarkan selama beberapa bulan belakangan.
Situasi demikian dialami oleh sejumlah guru berstatus PPPK paruh waktu di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Seorang guru SD mata pelajaran Bahasa Indonesia di Kabupaten Banjar yang tak ingin disebutkan namanya mengaku kepada BPost, Rabu (4/3), bahwa Ia belum menerima gaji sejak Oktober 2025.
Ia lantas harus bergantung pada insentif dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar senilai Rp 150 ribu per bulan yang dibayarkan tiap satu semester atau bahkan setahun sekali.
Bagi para PPPK paruh waktu yang sudah menjalani sertifikasi masih lebih beruntung. Mereka menerima tunjangan profesi guru (TPG) yang dianggarkan dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 2 juta sebulan.
Isu ini tampaknya tak terbatas di Kabupaten Banjar saja. Polemik itu sudah jadi isu nasional. Persoalan itu juga dibahas oleh Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani.
Melansir Kompas, Jumat (6/3), Lalu meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merumuskan kebijakan khusus untuk menuntaskan persoalan gaji guru PPPK paruh waktu.
Ia mengusulkan, Pemerintah Pusat menggunakan skema Anggaran Biaya Tambahan (ABT) agar gaji para guru PPPK paruh waktu yang tertunda bisa segera dibayarkan.
Sedangkan di daerah situasi demikian seolah menjadi dilema. Di satu sisi, sulit untuk memangkas jumlah guru yang sudah jadi kebutuhan dasar bergeraknya roda pendidikan di sekolah-sekolah.
Sedangkan di sisi lain, tak mudah bagi kemampuan keuangan daerah untuk menutup semua biaya gaji PPPK hingga PPPK paruh waktu di tengah efisiensi anggaran. Namun tak bijak pula bagi pemerintah
daerah membiarkan situasi itu berlarut dan apalagi berharap atau menunggu perubahan kebijakan dari pemerintah pusat.
Penting bagi pemerintah daerah bersama dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) untuk bisa mengotak-atik struktur anggaran daerah untuk bisa memenuhi kewajibannya membayarkan gaji guru PPPK paruh waktu. (*)