PROHABA.CO - Polda Metro Jaya akhirnya menahan tersangka Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk dan perawatan kecantikan.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai yang bersangkutan tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, Richard Lee sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada Jumat (6/3/2026) di Polda Metro Jaya.
"Pemeriksaan terhadap tersangka DRL dilakukan mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Dalam proses pemeriksaan tersebut terdapat 29 pertanyaan yang diajukan," kata Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Namun dalam proses penyidikan, penyidik menilai tersangka beberapa kali tidak kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.
Menurut Budi, Richard Lee tercatat tidak menghadiri sejumlah agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik.
Salah satunya terjadi pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026.
Saat itu, tersangka tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik.
"Pada hari tersebut tersangka justru diketahui melakukan siaran langsung atau live di akun TikTok," jelasnya.
Baca juga: Dokter Richard Lee Resmi Jadi Tersangka, Reaksi Doktif: Gimana Kabar, Jantung Aman?
Selain itu, Richard Lee juga tercatat tidak memenuhi kewajiban wajib lapor yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik.
Ia diketahui tidak hadir pada jadwal wajib lapor pada Senin (23/2/2026) dan Kamis (5/3/2026).
"Yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas," ujar Budi.
Atas dasar pertimbangan tersebut, penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
Richard Lee resmi ditahan pada pukul 21.50 WIB dan ditempatkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh.
"Hasilnya normal dan tersangka dinyatakan dapat melakukan aktivitas seperti biasa," kata Budi.
Baca juga: Doktif Pakai Kursi Roda dan Infus Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Tangan Diborgol Saat Keluar dari Ruang Pemeriksaan
Usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di ruang penyidikan, Richard Lee terlihat keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan kondisi tangan terborgol.
Ia mengenakan kemeja putih saat digiring petugas menuju rumah tahanan.
Richard Lee tampak dikawal oleh sejumlah petugas kepolisian berpakaian preman.
Borgol yang terpasang di tangannya terlihat disembunyikan di balik kemeja yang dikenakannya.
Saat berjalan menuju rutan, Richard Lee tidak memberikan pernyataan apa pun. Wajahnya tampak pucat dan ia hanya berjalan mengikuti arahan petugas.
Duduk Perkara Kasus
Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen yang membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada periode Oktober hingga November 2024.
Beberapa produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga mulai dari ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.
Setelah produk diterima, konsumen menduga terdapat sejumlah masalah pada produk tersebut.
Di antaranya kandungan yang diduga tidak sesuai dengan label, kondisi produk yang tidak steril, hingga kemasan yang diduga merupakan hasil repacking.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh seorang pihak bernama Doktif ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
Di sisi lain, Doktif juga turut ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya dilaporkan oleh Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pada 6 Januari 2026, kedua pihak Doktif dan Richard Lee mangkir dari panggilan mediasi di Polres Jakarta Selatan sehingga proses pidana berlanjut.
Baca juga: Doktif Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Richard Lee, Terancam 2 Tahun Penjara
Baca juga: Zee Zee Shahab Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude di ISI Bali
Baca juga: Dokter Detektif Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Richard Lee, Polisi Siapkan Mediasi