TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang -Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulangbawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengguncang masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 479 KUHP, Selasa (3/3/2026).
Tidak hanya satu kasus, pelaku yang diamankan ternyata mengakui telah melakukan serangkaian kejahatan serupa di berbagai wilayah.
"Berkat kerja keras dan dedikasi tinggi, kami berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti yang menjadi bukti nyata kejahatan yang dilakukan," ujar Kasat Reskrim Polres Tulangnawang AKP Apfryyadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.M mewakili Kapolres Tulangbawang.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/299/XII/2025/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG, 26 Desember 2025.
Kejadian curas tersebut pada Jumat, 26 Desember 2025 pukul 16.30 WIB di Jalan Desa Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang.
Korban, Reyvand Aisy Farros (15 tahun), pelajar yang baru pulang dari memancing bersama teman-temannya, menjadi sasaran begal di jalan desa saat melewati kebun singkong.
Menurut keterangan korban kepada pelapor, ayahnya bernama Rohmat Efendi, saat berpapasan dengan dua orang yang tidak dikenal yang mengendarai motor Honda Beat warna biru telor asin tanpa plat nomor yang jelas, kejadian nahas pun terjadi.
Setelah melewati pertigaan, korban dan temannya berhenti untuk menolong teman yang terjatuh. Tiba-tiba, kedua orang yang berpapasan sebelumnya kembali dan mendekati motor korban.
Mereka mengambil motor korban sambil mengancam dengan menodongkan benda yang menyerupai senjata api berwarna perak.
Pelaku kemudian melarikan diri membawa motor Honda Beat milik korban dengan nomor polisi BE 3117 TO warna silver.
Korban yang ketakutan langsung berteriak minta tolong kepada warga yang melintas dan segera mencari bantuan.
Pelapor, Rohmat Efendi, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tulang Bawang.
Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam dan teliti, Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulang Bawang akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. P
elaku diketahui bekerja di sebuah perusahaan nanas milik Perusahaan Humas Jaya. Pada Selasa, 3 Maret 2026, pukul 14.20 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku berinisal Y (22 tahun) di Pos PG 2 Humas Jaya, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Setelah diinterogasi, Y mengakui perbuatannya dalam kasus curas yang menimpa Reyvand Aisy Farros.
Namun, yang lebih mengejutkan, berdasarkan keterangan pelaku, ia mengakui telah melakukan tindak pidana lainnya. yakni:
1. Curas satu motor merk Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi BE 4879 QP dan satu buah HP merk VIVO Y16 pada Sabtu, 13 Desember 2025, pukul 20.30 WIB di depan Ruko Toko Elektronik samping Dealer Mitsubishi, Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang.
2. Curas satu motor merk Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi BE 6185 TY pada Minggu, 7 Desember 2025, pukul 15.00 WIB di Kelurahan Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang.
3. Curat (pencurian) motor merk Honda Supra X warna hitam di Perkebunan Singkong, Kecamatan Gunung Terang, Tulangbawang Barat.
4. Curat motor merk Honda Revo warna hitam di Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: buku BPKB dan STNK sepeda motor milik korban, satu motor Beat Street dengan nomor polisi BE 3117 TO warna silver yang diamankan dari pelaku bernama Pendi.
Kasus ini menjadi bukti Polres Tulangbawang tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku kejahatan, terutama yang melakukan kejahatan berantai.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka," tambah AKP Apfryyadi Pratama.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)