Richard Lee Akhirnya Ditahan Polda Metro Jaya, Doktif Minta Kerugian Masyarakat Dikembalikan
Hironimus Rama March 07, 2026 04:35 PM

Laporan Ramadhan L Q & Miftahul Munir

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Babak baru kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dr. Richard Lee akhirnya mencapai klimaks.

Setelah sempat melenggang bebas dan proses hukumnya tertunda akibat gugatan praperadilan, sang dokter kecantikan kini harus merasakan dinginnya lantai jeruji besi.

Pada Jumat (6/3/2026) malam, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Richard Lee.

Baca juga: Kalah Praperadilan, dr Richard Lee Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

Keluar Ruang Pemeriksaan Tangan Diduga Diborgol

Mengenakan kemeja putih berbalut celana hitam, dr. Richard Lee tampak keluar dari gedung Ditreskrimsus dengan pengawalan ekstra ketat dari petugas kepolisian.

Pemandangan menarik terlihat pada bagian tangannya yang diduga kuat telah diborgol, meski ia berusaha menutupinya dengan pakaian.

Sepanjang langkahnya menuju rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Richard memilih irit bicara. Berondongan pertanyaan dari awak media hanya dijawab dengan kebungkaman.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, membenarkan langkah tegas penyidik tersebut.

"Iya (ditahan)," ujarnya singkat saat dikonfirmasi pada Jumat (6/3/2026) malam.

Meski demikian, Kombes Edy belum merinci alasan detail penahanan malam itu.

 "Nanti akan disampaikan ya dirilis. Mungkin malam ini setelah selesai pemeriksaan," tambahnya.

Doktif Minta Richard Lee Merenung

Sementara itu, dokter Samira Farahnaz atau Doktif, yang menjadi pelapor dalam kasus ini, berharap penetapan tersangka dan penahanan ini menjadi pelajaran bagi Dokter Richard Lee agar mengembalikan kerugian masyarakat.

"Saya berharap, dia (Richard Lee) mau mengembalikan semua kerugian, semua uang yang sudah pernah diambil sama dia kembali ke masyarakat," katanya, Sabtu (7/3/2026).

Doktif sempat kecewa karena di sosial media dr Richard Lee sempat menjalani kehidupan normal meski tengan diproses secara hukum.

Ia menyinggung soal kekalahan gugatan praperadilan Richard Lee beberapa waktu lalu. Anehnya, podcaster itu meminta untuk gelar perkara di Mabes Polri secara khusus.

“Meskipun itu hak, tapi praperadilan saja kan dia sudah kalah. Kenapa dia masih ingin mengajukan gelar perkara khusus di Mabes? Dugaannya, Richard Lee hanya ingin menunda-nunda proses ini," tegasnya.

Drama Praperadilan Ditolak Hakim

Langkah penahanan ini dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/2/2026).

Hakim tunggal Esthar Oktavi menilai proses penetapan tersangka oleh kepolisian sudah sesuai prosedur hukum.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon (Richard Lee). Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” kata Hakim Ketua, Esthar Oktavi dalam putusan sidangnya.

Richard Lee sebenarnya sempat menunjukkan sikap kooperatif pasca putusan praperadilan. Ia memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (19/2/2026) lalu untuk memberikan keterangan terkait produk kecantikan yang ia pasarkan.

"Saya menghargai hasil dari praperadilan saya hari ini dengan sikap kooperatif saya datang memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik. Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya, sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual," ungkap Richard.

Ia juga sempat mengungkapkan penyesalannya atas konflik yang menyeret namanya dengan sesama rekan sejawat profesi.

"Secara pribadi yang buat saya sedih konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yang sama-sama profesional menjual skincare yang berakhir saling lapor dan sama-sama jadi tersangka. Saya sedih dan malu akan hal itu," tuturnya pilu.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.