TRIBUNSUMSEL.COM -- Kata zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti menyucikan, atau suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.
Makna menyucikan, atau suci menunjukkan bahwa zakat adalah menyucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan membersihkan dosa-dosa.
Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan dan makna untuk memperoleh berkah, menyucikan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)
Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta.
Melaksanakan zakat sebagai salah satu bentuk takwa kepada Allah dan mengharapkan ridho Allah SWT.
Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Zakat terbagi dua, yaitu zakat mal atau zakat harta dan zakat fitrah.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur terpenting dalam menegakkan syariat islam. Oleh karena itu hukum zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat tertentu.
Pengertian zakat mal
Dikutip dari baznas.go.id, Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta atau disebut juga dengan zakat harta benda, yang dalam memperoleh harta tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.
Pengertian Zakat fitrah
Zakat fitrah yaitu zakat yang wajib dibayarkan satu kali dalam satu tahun bagi para muslim menjelang hari raya idul Fitri atau pada bulan Ramadhan.
Secara umum, pengertian Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan umat Islam baik laki-laki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak, tua dan muda, pada awal bulan ramadhan sampai menjelang idul fitri.
Zakat fitrah dikeluarkan berupa makanan pokok yang dibayarkan sebanyak 3,2 liter, atau 2,5 kg.
Tujuan zakat fitrah adalah untuk membersihkan jiwa atau menyucikan diri dari dosa-dosanya dan memberikan makan bagi fakir miskin.
Zakat fitrah itu dapat dibayar setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras yang merupakan makanan pokok di Indonesia.
Hukum Menunaikan Zakat Fitrah
Membayar zakat fitrah atau zakat fitri adalah hukumnya wajib ain yang artinya wajib bagi umat muslim laki-laki, perempuan, tua atau muda.
Rukun-Rukun Zakat Fitrah
- Niat untuk menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas semata-mata karena Allah SWT.
- Terdapat pemberi zakat fitrah atau musakki.
- Terdapat penerima zakat fitrah atau mustahik.
- Terdapat makanan pokok yang dizakatkan.
- Besar zakat fitrah yang dikeluarkan sesuai agama Islam.
Kembali dengan pertanyaan mengapa Ramadhan menjadi bulan baik untuk mengeluarkan zakat mal dan zakat fitrah?
Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, dijelaskan riwayat yang menjelaskan tentang keutamaan zakat dan bersedekah saat bulan Ramadhan oleh Rasulullah SAW. Anas bin Malik RA seorang sahabat Rasulullah SAW, meriwayatkan hadits sebagai berikut:
عَنْ اَنَسٍ قِيْلَ يَارَسُولَ اللهِ اَيُّ الصَّدَقَةِ اَفْضَلُ؟ قَالَ: صَدَقَةٌ فِى رَمَضَانَ
Artinya: "Dari Anas dikatakan, Wahai Rasulullah, sedekah apa yang nilainya paling utama? Rasul menjawab, "Sedekah di bulan Ramadhan" (HR At-Tirmidzi).
Ulama Syekh Ibrahim Al-Baijuri, menyimpulkan keutamaan bersedekah di bulan Ramadhan bagi umat Islam pahalanya akan dilipatgandakan oleh Allah SWT dibanding dengan bulan lainnya.
ومبادرته لإكثار الصدقة لأنه صلى الله عليه وسلم كان أجود ما يكون في رمضان، وبالجملة فيكثر فيه من أعمال الخير لأن العمل يضاعف فيه على العمل في غيره من بقية الشهور
Artinya: "Orang berpuasa dianjurkan segera memperbanyak sedekah karena Rasulullah saw adalah orang paling murah hati di Bulan Ramadhan. Seseorang dapat melakukan kebaikan secara umum karena ganjaran amal kebaikan apapun bentuknya akan dilipatgandakan dibandingkan ganjaran amal kebaikan yang dilakukan di luar bulan Ramadhan." (Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1999 M/1420 H], cetakan kedua, juz I, halaman 562).
Demikian Pengertian Zakat Sebagai Menyucikan Jiwa, Bagian dari Rukun Islam, Upaya Meraih Ridha Allah. (lis/berbagai sumber)
Baca juga: Arti Wa Aqimus Sholata Wa Atuz Zakata, Kumpulan Ayat Alquran tentang Kewajiban Menunaikan Zakat
Baca juga: Arti Qod Aflaha Man Tazakka, Surat Al Ala Ayat 14-15, Kumpulan Dalil Tentang Zakat Fitrah
Baca juga: Arti Allahumma Bariklana Fi Syahri Ramadhan Wa Ballighna Lailatul Qadar, Doa Mohon Lailatul Qadar
Baca juga: Inna Anzalnahu Fi Lailatil Qadr, Surat Al Qadr Ayat 1-5, Tulisan Arab, Latin, Arti dan Tafsirnya