Imbas Delpedro Divonis Bebas Kasus Penghasutan Demo Jakarta: Minta Ganti Rugi, Yusril Sentil Aparat
Arum Puspita March 07, 2026 04:49 PM

 

SURYA.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan peringatan keras kepada aparat penegak hukum terkait prosedur penangkapan dan penuntutan.

Pernyataan ini muncul sebagai imbas vonis bebas yang diterima Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025.

Selain Delpedro, vonis bebas juga diberikan kepada admin Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

Majelis hakim menilai, para terdakwa tidak terbukti melakukan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kerusuhan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein dan terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas."

"Tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaiimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Harike Nova Yeri saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (/3/2026).

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak terdapat bukti bahwa unggahan para terdakwa di media sosial menjadi penyebab kerusuhan dalam demonstrasi pada Agustus 2025.

Hakim menyebut kerusuhan dalam aksi tersebut justru dipicu oleh kematian seorang pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan.

Selain itu, majelis hakim juga tidak menemukan saksi yang menyatakan terpengaruh secara langsung oleh unggahan para terdakwa.

"Bahwa tidak terdapat alat bukti yang menunjukkan adanya ajakan eksplisit untuk melakukan kekerasan atau perusakan sebagai konsekuensi dari informasi yang disebarkan. Bahwa tidak terbukti adanya hubungan kausal langsung antara unggahan dengan timbulnya kerusuhan," kata Hakim Sunoto.

Baca juga: Sosok Hakim Harika Nova yang Vonis Bebas Delpedro Marhaen karena Tak Terbukti Menghasut Demo Jakarta

BEBAS - Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar, membentangkan bendera Iran di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).Mereka akhirnya divonis bebas.
BEBAS - Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar, membentangkan bendera Iran di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).Mereka akhirnya divonis bebas. (tribunnews/Ibriza Fasti Ilhami)

Majelis hakim juga menilai para terdakwa tidak memiliki niat ataupun kesadaran bahwa unggahan tersebut dapat menimbulkan kerusuhan.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak terbukti para terdakwa memiliki kehendak ataupun kesadaran akan kemungkinan timbulnya kerusuhan sebagai akibat dari unggahan tersebut," kata hakim.

Peringatan untuk Aparat Penegak Hukum

Berkaca dari kasus tersebut, Yusril meminta agar aparat lebih berhati-hati sebelum memproses hukum seseorang.

Ia menilai, penegakan hukum harus dilakukan secara pasti dan adil agar tidak merugikan pihak yang tidak bersalah.

“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan," kata Yusril dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com, Sabtu (7/3/2026).

Ia menegaskan bahwa negara bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada pihak yang dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan. 

“Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,” kata Yusri.

Pemulihan Nama Baik Delpedro Marhaen dkk

Terkait kasus Delpedro dan rekan-rekannya, Yusril memastikan bahwa hak rehabilitasi mereka telah terpenuhi secara hukum melalui amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dan kawan-kawan."

"Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan," ujar Yusril.

Delpedro Minta Ganti Rugi

Delpedro meminta negara mengganti kerugian materi yang dialaminya bersama tiga rekannya, yakni Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim, selama menjalani proses hukum.

Ia menyebutkan, proses hukum tersebut membuat mereka kehilangan berbagai kesempatan, mulai dari pekerjaan hingga pendidikan akibat ditahan selama sekitar enam bulan. 

Selain itu, mereka juga harus menanggung biaya untuk menjalani proses persidangan. 

"Kami meminta kepada Yusril Ihza Mahendra, kepada negara untuk memulihkan, memperbaiki harkat dan martabat kami, menggantikan segala kerugian yang telah kami alami, kerugian materi," ujar Delpedro usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026). 

Delpedro juga menyinggung pernyataan Yusril sebelumnya yang meminta dirinya bersikap "gentleman" dalam menghadapi proses hukum. 

"Pada hari ini saya ingin sampaikan kepada Menko Yusril Ihza Mahendra, yang ketika pertama kali saya ditangkap, ditantang saya untuk gentleman menghadap peradilan, dan sekarang kami telah menghadapi peradilan dan kami dinyatakan tidak bersalah dan bebas," ujar Delpedro.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.