Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Charles Abar
TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA- Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Bupati Ngada mencabut Surat Keputusan (SK) pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada dalam waktu tujuh hari.
Permintaan tersebut disampaikan setelah Bupati Ngada Raymundus Bena melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekda Kabupaten Ngada pada Jumat (6/3/2026).
Pelantikan itu dinilai tidak memenuhi prosedur karena tidak disertai persetujuan tertulis dari Gubernur NTT sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Gubernur NTT Melki Laka Lena melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT Yosef Rasi mengatakan, pelantikan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Beda Sikap, Gubernur NTT Pilih Gerardus Reo, Bupati Ngada Kukuhkan Yohanes Ngebu Sebagai Sekda
Menurut Yosef, gubernur memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bupati dan wali kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan kabupaten/kota, presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 juga menegaskan bahwa gubernur memiliki tugas mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota, termasuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi.
Yosef menjelaskan, dalam aspek administrasi pemerintahan, suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) harus memenuhi syarat sah, salah satunya mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 52 huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Baca juga: Pemkab Ngada Serahkan Irigasi OPLAH di Pape, 40 Hektare Sawah Kini Terlayani
“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat menyebabkan keputusan menjadi tidak sah dan harus dibatalkan. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, termasuk kemungkinan pengembalian hak keuangan yang telah diterima serta risiko hukum bagi pembuat keputusan,” ujar Yosef kepada TRIBUNFLORES.COM, Sabtu (7/3/2026).
Ia menambahkan, sebelumnya Gubernur NTT telah menolak usulan pengangkatan Sekda Ngada karena hanya mengajukan satu nama. Penolakan tersebut tertuang dalam surat Gubernur Nomor 800/61/BKD.3.2 tertanggal 27 Februari 2026 yang meminta Pemerintah Kabupaten Ngada kembali mengusulkan tiga nama calon Sekda.
Namun, Bupati Ngada tetap melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekda Kabupaten Ngada pada 6 Maret 2026.
Atas hal tersebut, Gubernur NTT meminta Bupati Ngada mencabut Keputusan Bupati Ngada Nomor 168/Kep/HK/2026 tanggal 6 Maret 2026 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada.
Pencabutan keputusan tersebut diminta dilakukan paling lambat tujuh hari sejak surat gubernur diterima.
“Apabila dalam jangka waktu tersebut keputusan tidak dicabut, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat akan merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan sementara Bupati Ngada dari jabatannya,” kata Yosef.
Sementara itu, Bupati Ngada Raymundus Bena belum memberikan tanggapan terkait permintaan tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat hingga Sabtu sore belum mendapat respons. (Cha)