BANJARMASINPOST.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia akhirnya membuat kebijakan mengenai pembatasan penggunaan gagdet untuk anak di bawah 16 tahun.
Beberapa media sosial tak diperbolehkan untuk anak-anak, termasuk tiktok dan instagram.
Sementara untuk permainan, salah satunya roblox yang dilarang Kementerian Komdigi.
Menjadi pertimbangan kebijakan mengingat media sosial kerap diibaratkan sebagai pisau bermata dua, di satu sisi mampu memberikan berbagai manfaat, seperti mempermudah komunikasi dan akses informasi.
Namun di sisi lain juga menyimpan potensi dampak negatif bagi para penggunanya apabila tidak digunakan secara bijak dan bertanggung jawab.
Tanpa pengawasan serta literasi digital yang memadai, pengguna justru bisa lebih mudah terpapar pengaruh buruk dibandingkan memperoleh manfaat dari platform tersebut.
Baca juga: Kebakaran Hebat Melanda Gedung PAN Kalsel di Banjarmasin, Api Muncul dari Belakang
Baca juga: Dukung Swasembada Pangan, Polres Tabalong Kembali Lakukan Penanaman Jagung di Desa Kasiau
Dalam beberapa tahun terakhir, kekhawatiran terhadap dampak negatif media sosial semakin meningkat seiring maraknya berbagai bentuk tindak kriminalitas yang berawal dari aktivitas di ruang digital.
Mulai dari penipuan daring, perundungan siber, hingga eksploitasi anak. Kondisi ini membuat masyarakat harus lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan.
Di tengah situasi tersebut, peran pemerintah dipandang sangat penting, terutama dalam menghadirkan regulasi yang mampu melindungi kelompok rentan seperti anak-anak dari berbagai risiko di dunia maya.
Atas dasar itulah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia akhirnya membuat kebijakan baru.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 9 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak-anak.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa anak yang berusia di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan mengakses sejumlah platform media sosial yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi terhadap perkembangan psikologis dan keamanan digital mereka.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak sekaligus mendorong peran orang tua dan masyarakat dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh generasi muda.
Baca juga: Operasi Gabungan, POM Lanud Sjamsudin Noor Bersama Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal di Banjarbaru
Lantas, apa saja daftar media sosial yang dibatasi untuk anak dibawah umur 16 tahun?
Implementasi aturan ini akan dilakukan secara progresif. Platform besar yang menjadi sasaran utama dalam tahap awal meliputi:
Akun-akun milik pengguna di bawah 16 tahun pada platform tersebut akan dinonaktifkan secara bertahap.
Komdigi ingatkan soal ancaman nyata dari pornografi dan cyberbullying.
Meutya Hafid selaku Menteri Komdigi ingatkan soal ancaman nyata dari pornografi dan cyberbullying. (Instagram @meutya_hafid)
Baca juga: Wujudkan Program Lapat Manis, Disdukcapil Banjar Jemput Bola Layani Warga Berkebutuhan Khusus
"Kami sadar ini akan menimbulkan ketidaknyamanan. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi reaksi mereka. Namun, di tengah darurat digital ini, ini adalah langkah pahit yang harus diambil," tambahnya.
Langkah ini dipandang bukan sebagai pembatasan kebebasan, melainkan upaya merebut kembali kedaulatan masa depan anak Indonesia yang selama ini "tersandera" oleh layar gawai.
"Kita ingin teknologi memanusiakan anak-anak kita, bukan justru mengorbankan masa kecil mereka demi kepentingan platform," kata Meutya dengan tegas.
Ya, pemerintah Indonesia mengambil langkah ekstrem demi menyelamatkan kesehatan mental generasi muda.
Mulai 28 Maret 2026, anak berusia di bawah 16 tahun resmi dilarang mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk raksasa media sosial seperti TikTok, Instagram, hingga X.
Kebijakan berani ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 9 Tahun 2026, sebuah aturan turunan dari PP No. 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).
Baca juga: Jembatan Gantung di Desa Kalian Kotabaru Rampung, Rahmad: Jangan Ada Lagi Main-main Proyek
Langkah ini menempatkan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang secara tegas membatasi akses digital berdasarkan usia.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa negara tidak boleh lagi berpangku tangan melihat anak-anak terpapar ancaman siber yang kian brutal.
"Anak-anak kita menghadapi ancaman nyata: dari pornografi dan cyberbullying hingga adiksi digital yang mengkhawatirkan. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).