...Kita sedang berada dalam kondisi darurat digital

Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melarang kepemilikan akun media sosial dan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Ketua Bidang Digital PP GP Ansor Ahmad Luthfi menegaskan kebijakan yang akan mulai diimplementasikan secara bertahap pada 28 Maret 2026 ini bukanlah bentuk pengekangan teknologi, melainkan murni untuk melindungi masa depan anak.

“Kita sedang berada dalam kondisi darurat digital. Membiarkan anak-anak di bawah umur berselancar sendirian di platform seperti YouTube, TikTok, hingga Roblox, sama halnya dengan melepas mereka di tengah jalan tol tanpa sabuk pengaman,” ujar Ahmad Luthfi di Jakarta, Sabtu.

Luthfi mengapresiasi keberanian Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang telah menempatkan Indonesia sebagai pelopor. Menurutnya, langkah ini membuktikan kedaulatan digital Indonesia di mata dunia.

“Ini adalah tonggak sejarah. Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat pertama yang berani menekan raksasa teknologi global untuk menerapkan pembatasan usia. Kita membuktikan bahwa kita bukan sekadar pasar pasif yang bisa dieksploitasi oleh algoritma asing,” kata dia.

Terkait potensi protes dari masyarakat, PP GP Ansor menyadari bahwa transisi ini akan menimbulkan ketidaknyamanan, terutama bagi orang tua yang terbiasa menggunakan gawai sebagai 'pengasuh digital'.

Namun, Luthfi menekankan bahwa ketidaknyamanan ini adalah proses detoksifikasi yang wajar demi kesehatan mental jangka panjang.

Maka dari itu, PP GP Ansor mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari platform digital, orang tua, hingga institusi pendidikan, untuk berkolaborasi menyukseskan implementasi aturan ini.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kami mendesak platform digital untuk patuh tanpa kompromi. Kepada para orang tua, mari jadikan ini momentum kebangkitan parenting di dunia nyata. Hadirlah kembali untuk berdialog dan bermain bersama anak-anak kita,” kata Luthfi.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital pada Jumat mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur pembatasan akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital.

Menurut aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas tersebut, anak berusia di bawah 16 tahun tidak boleh lagi memiliki akun di platform digital berisiko tinggi.

Dalam penerapan peraturan tersebut, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital yang dinilai berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox akan dinonaktifkan.