SERAMBINEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto memberikan tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun untuk tiga provinsi di Sumatra, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, guna mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Dana tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan keuangan daerah dalam penanganan bencana, pemulihan infrastruktur, serta mendukung upaya mitigasi dan pencegahan bencana di masa mendatang.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra, Muhammad Tito Karnavian menyampaikan hal ini dalam acara Penyerahan Santunan Ahli Waris untuk Korban Bencana Hidrometeorologi dan Sosialisasi Penambahan TKD Tahun 2026 bagi Daerah Provinsi Aceh, Sumut, dan Sumbar secara hibrida dari Gedung MTQ Pidie Jaya, Aceh, Jumat (6/3/2026).
Penambahan TKD merupakan realisasi dari usulan Mendagri kepada Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Langkah ini merupakan upaya untuk mempercepat pemulihan pascabencana.
“Harapannya, daerah yang terdampak bisa melakukan penanganan bencana sesuai kemampuannya. (Daerah) yang tidak mampu tetap ditangani pusat,” ujar Tito dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (7/3/2026).
Baca juga: Mendagri Bantu Mobil Hiace untuk Operasional Masjid Raya Baiturrahman
Dalam rapat secara virtual bersama pemerintah daerah (pemda) terdampak bencana pada Kamis (5/3/2026), Mendagri menjelaskan bahwa penambahan TKD bertujuan untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah-daerah yang terkena bencana.
Bahkan, Presiden Prabowo memutuskan penambahan tersebut tidak hanya diberikan kepada daerah yang terdampak bencana secara langsung, tetapi juga kepada seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Sumut, Sumbar dan Aceh, termasuk yang tidak terdampak.
“Presiden memutuskan untuk memberikan semua, baik yang terdampak atau tidak se-provinsi, karena dianggap bencana provinsi,” ujarnya dalam rapat tersebut.
Dari total Rp 10,6 triliun, masing-masing daerah mendapat jumlah yang beragam.
Daerah Provinsi Aceh mendapat Rp 1,6 triliun, se-Provinsi Sumut Rp 6,3 triliun, dan se-Provinsi Sumbar Rp 2,6 triliun.
Baca juga: Sepekan Aplikasi PINTAR Tak Bisa Diakses, Warga Tak Dapat Layanan Penukaran Uang
Saat ini, kebijakan tersebut telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia (RI) Nomor 59 Tahun 2026.
Mendagri juga telah menerbitkan surat edaran untuk mengatur teknis penggunaannya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa presiden meminta agar anggaran tambahan betul-betul digunakan untuk mempercepat pemulihan bencana.
Bagi daerah yang tidak terdampak bencana, anggaran tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung program mitigasi dan pencegahan bencana, seperti memperbaiki jembatan atau bendungan yang dianggap rawan terdampak.
“Termasuk juga untuk penanganan tata ruang, misalnya pendidikan latihan untuk penanganan bencana. Bahkan, saya juga membuat kesempatan bisa digunakan untuk penanganan inflasi,” kata Mendagri. (*)
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/03/07/14313001/presiden-berikan-tambahan-tkd-rp-106-triliun-kepada-tiga-provinsi-terdampak