TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat menggeledah kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima pada Kamis (5/3/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik untuk mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini menyeret seorang pejabat di lingkungan Dikbudpora Kabupaten Bima berinisial IR yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Februari 2026.
Penggeledahan ini dipimpin oleh oleh Kasubdit III Tipidkor Polda NTB AKBP Muhaemin. Pihak kepolisian saat itu langsung menemui Sekretaris Dikpora untuk menunjukkan Surat Perintah (Sprint) penggeledahan.
Setelah itu, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan, termasuk ruang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Dari lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik pungli dan pemerasan terhadap guru penerima tunjangan di daerah terpencil.
“Di TKP tim penyidik langsung menyita sejumlah dokumen di ruang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK),” kata Endriadi, Sabtu (7/3/2026) di Mataram.
Baca juga: Polda NTB Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Pungli TKGDT di Bima
Puluhan dokumen penting diperiksa secara teliti oleh tim penyidik sebelum akhirnya diamankan sebagai barang bukti. Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan tunjangan bagi guru yang bertugas di wilayah terpencil di Kabupaten Bima.
Endriadi menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut karena dinilai merugikan para guru yang seharusnya menerima tunjangan secara penuh.
“Penyidik bertekad segera menuntaskan perkara pungli dan pemerasan terhadap hak tunjangan guru daerah terpencil. Pungli ini merugikan nasib guru di Bima, khususnya mereka yang bekerja di daerah terluar atau terpencil,” tutupnya.
(*)