Delpedro DKK Dibebaskan, Ketua BEM UGM Dorong Proses Hukum Balik Pelaku Kriminalisasi  
Rr Dewi Kartika H March 07, 2026 10:52 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) Tiyo Ardiyanto, menanggapi vonis bebas terhadap Delpedro Marhaen dan kawan-kawannya dalam kasus penghasutan kerusuhan Agustus 2025.

Menurutnya, putusan tersebut menjadi bukti bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada para  aktivis muda itu tidak memiliki dasar kuat.

Tiyo menyebut Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah, staf Lokataru Foundation sekaligus admin Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar merupakan sahabat bagi kalangan aktivis mahasiswa.

Ia bersyukur karena mereka akhirnya memenangkan proses hukum yang dijalani.

“Mereka adalah sahabat kita yang alhamdulillah memenangkan pertarungan di meja hukum atas kriminalisasi yang dia terima,” ujar Tiyo ditemui dalam acara diskusi buku berjudul "Melawan Tirani dengan Literasi: Islam, Konstitusi dan Keberanian Sipil" di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (7/2/20260.

Harusnya Bebas Sejak Awal

Tiyo menganggap vonis bebas tersebut bukanlah sesuatu yang istimewa.

Ia menyebut hal tersebut memang hak yang seharusnya para aktivis itu dapatkan sejak awal.

“Vonis bebas itu bukan sesuatu yang istimewa, itu sesuatu yang memang layak mereka dapatkan karena tidak ada satu pun yang mampu menjadi alasan kuat untuk mereka dikriminalisasi,” katanya.

Catatan Hukum Ke Depan

Menurut Tiyo, peristiwa ini harus menjadi catatan penting agar praktik kriminalisasi terhadap aktivis tidak lagi terjadi di kemudian hari.

Ia juga menilai perlu adanya langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang sebelumnya melakukan kriminalisasi terhadap para aktivis tersebut.

“Kalau boleh kita jadikan ini catatan, kalau perlu kita ambil langkah hukum untuk sebaliknya. Jadi mereka yang sebelumnya telah mengkriminalisasi harus juga mendapatkan proses hukum yang setara,” ujarnya.

Tiyo menambahkan, aparat penegak hukum harus menunjukkan sikap yang adil dalam menangani kasus semacam ini.

Menurutnya, proses hukum tidak boleh hanya menjerat aktivis, tetapi juga harus berlaku bagi pihak yang melakukan kriminalisasi.

“Apa pun hasilnya silakan, tetapi paling tidak pemerintah melalui aparat penegak hukum harus menampilkan wajah yang adil bahwa yang bisa diadili tidak hanya aktivis tapi juga mereka yang mengkriminalisasi aktivis,” ujarnya.

Divonis Bebas

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein dan terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Harike Nova Yeri membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, (6/3/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak terdapat bukti bahwa unggahan para terdakwa di media sosial menjadi penyebab kerusuhan dalam demonstrasi pada Agustus 2025.

Hakim menyebut kerusuhan dalam aksi tersebut justru dipicu kematian seorang pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan.

Selain itu, majelis hakim juga tidak menemukan saksi yang menyatakan terpengaruh secara langsung oleh unggahan para terdakwa.

"Bahwa tidak terdapat alat bukti yang menunjukkan adanya ajakan eksplisit untuk melakukan kekerasan atau perusakan sebagai konsekuensi dari informasi yang disebarkan."

"Bahwa tidak terbukti adanya hubungan kausal langsung antara unggahan dengan timbulnya kerusuhan," kata Hakim Sunoto.

Majelis hakim juga menilai para terdakwa tidak memiliki niat ataupun kesadaran bahwa unggahan tersebut dapat menimbulkan kerusuhan.

  

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.