TRIBUN-MEDAN.com - Dosen inisial RP diberhentikan oleh Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar. Pemecatan itu sesuai dengan Surat Keputusan Yayasan Universitas HKBP Nommensen No: 82/SK/Pn-UHKBPN/III/2026, efektif sejak tanggal 5 Maret 2026.
Dosen RP terbukti melakukan pelecehan terhadap mahasiswi tingkat akhir.
RP mengajak korban untuk konsultasi skripsi di hotel.
“Bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan pelecehan seksual serta pelanggaran akademik di lingkungan Universitas,” kata Rektor UHN Pematangsiantar Muktar Panjaitan saat gelar konferensi pers di ruangan Rektor, Jalan Sangnaualuh, Kota Pematangsiantar, Sabtu (7/3/2026).
Muktar menjelaskan, hal yang krusial adalah TR melakukan pelanggaran etika berat dengan perbuatan melakukan bimbingan skripsi di kamar hotel.
“Di setiap keputusan ada orang yang tidak merasa tidak enak. Tapi kita tetap menegakkan peraturan dan disiplin di lingkungan universitas,” ucapnya.
RP sebelumnya tercatat sebagai dosen tetap Yayasan Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). RP berprofesi sebagai dosen sudah belasan tahun.
Baca juga: Lirik Lagu Karo Sangap Kel Aku Dipopulerkan oleh Iche Br Ginting
Baca juga: PERANG IRAN: Kapal UAE Dirudal dan Tenggelam di Selat Hormuz, 3 WNI Ikut Jadi Korban, Masih Hilang
Belakangan ia terjerat kasus pelecehan seksual yang dilaporkan oleh korban, seorang mahasiswi inisial TR.
Muktar mengatakan, Satgas TPKS UHN HKBP Pematangsiantar telah ditugaskan untuk memberikan pemulihan terhadap korban.
RP yang sebelumnya sebagai dosen pembimbing korban telah diambil alih tugasnya oleh Kepala Program Studi untuk membantu menyelesaikan studi korban.
“Bimbingan akademik, tugas-tugas mata kuliah termasuk bimbingan dan tugas akhir skripsi. Pihak Satgas TPKS juga membantu trauma healing korban,” ucap Muktar.
Muktar menambahkan, SK pemberhentian tidak dengan hormat telah diserahkan kepada RP, begitu juga dengan surat jawaban atas laporan korban ke pihak kampus.
“Segala bentuk kekerasan seksual dan pelanggaran etika akademik tidak dapat ditoleransi dalam lingkungan pendidikan tinggi," ucapnya.
Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga korban melapor ke pihak kampus pada, Sabtu (21/2/2026).
Berdasarkan laporan itu, pihak Universitas membentuk Tim Pencari Fakta dan melakukan rapat pimpinan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Berdasarkan laporan Tim Pencari Fakta, adapun status RP merupakan dosen pembimbing skripsi korban.
Modus pelaku mengajak korban untuk bimbingan skripsi ke salah satu penginapan di Kota Pematangsiantar pada, Jumat (20/2/2026).
Rektor UHN Pematangsiantar Muktar Panjaitan menjelaskan, semestinya prosesnya bimbingan skripsi hanya dilakukan di dalam ruang lingkup kampus, bukan di luar kampus.
(*/tribun-medan.com)