Sepak Terjang Dahlan Kembong Anggota DPRD Tana Toraja Dituntut 1 Tahun Penjara usai Rusak Sekolah
Ansar March 08, 2026 02:05 AM

TRIBUN-TIMUR.COM – Berikut profil Dahlan Kembong Bangnga Padang, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja.

Politisi Partai Gelora ini tengah menjadi sorotan setelah dituntut satu tahun penjara dalam kasus dugaan pengrusakan bangunan SMP PGRI Marinding, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Makale, Rabu (4/3/2026).

“Tuntutan satu tahun penjara,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Makale, Yudhi Bombing, Jumat (6/3/2026).

Upaya Damai Gagal

Sebelumnya, perkara ini sempat diupayakan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) di Pengadilan Negeri Makale.

Namun proses tersebut batal karena tidak tercapai kesepakatan antara pihak pelapor dan terdakwa.

Mediasi gagal setelah muncul permintaan tambahan ganti rugi dari pihak pelapor yang tidak disetujui oleh terdakwa.

“Ada permintaan tambahan ganti rugi uang, tapi tidak disepakati. Karena tidak sepakat maka tidak jadi RJ,” jelas Yudhi.

Permintaan tambahan tersebut berupa ganti rugi sebesar Rp200 juta, di luar biaya perbaikan fisik bangunan sekolah yang sebelumnya disebut telah disepakati secara lisan dalam persidangan.

Pada sidang sebelumnya, pihak sekolah sempat menyatakan kesediaan menyelesaikan perkara melalui jalur damai.

Namun pada sidang lanjutan, pihak pelapor kembali mengajukan tuntutan tambahan sehingga proses restorative justice tidak dapat dilanjutkan.

Dengan batalnya upaya damai tersebut, proses hukum pun berlanjut hingga tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan, majelis hakim juga telah mendengarkan keterangan sembilan orang saksi.

Para saksi terdiri dari Kepala SMP PGRI Marinding bersama empat guru, Camat Mengkendek, Kepala Lembang Marinding, operator ekskavator yang digunakan terdakwa, serta perwakilan masyarakat.

Anggota DPRD Tana Toraja

Dahlan Kembong Bangnga Padang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Tana Toraja periode 2024–2029.

Ia terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi Kecamatan Mengkendek dan Gandangbatu Sillanan.

Pada Pemilu Legislatif 2024, Dahlan meraih 1.213 suara.

Ia lahir di Rarukan, Kelurahan Lemo, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja. Saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada 2024, usianya tercatat 60 tahun.

Dahlan merupakan lulusan SMA Negeri 106 Makale tahun 1984.

Sebelum terjun ke dunia politik dan menjadi anggota DPRD, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Desa Marinding.

Perintis SMP PGRI Marinding

Dahlan diketahui memiliki peran dalam berdirinya SMP PGRI Marinding.

Sekolah tersebut pertama kali didirikan pada 2002. Pada masa awal, kegiatan belajar mengajar dilakukan di Kantor Desa Marinding.

Saat itu, Dahlan menjabat sebagai kepala desa dan mempersilakan kantor desa digunakan sebagai ruang belajar bagi siswa.

Ia juga menjadi Ketua Panitia Pendirian SMP PGRI Marinding untuk pembangunan gedung permanen sekolah.

Namun belakangan muncul polemik setelah Dahlan mengklaim lahan tempat sekolah berdiri merupakan miliknya.

Ia kemudian melakukan pengerukan menggunakan alat berat dan menyegel ruang kelas.

Klaim tersebut dibantah oleh Kepala SMP PGRI Marinding, Handayani Batara.

Menurutnya, lahan tersebut bukan milik pribadi Dahlan.

“Itu adalah Tanah Tongkonan yang diwakafkan untuk pembangunan SMP PGRI Marinding, bukan milik Pak Dahlan Kembong Bangnga Padang,” ujarnya kepada Tribun Toraja.

Handayani berharap polemik tersebut segera berakhir agar proses belajar siswa tidak terganggu.

“Kami berharap sekolah ini tetap ada untuk generasi muda, karena ini adalah satu-satunya SMP yang dimiliki tiga desa, yakni Marinding, Lemo, dan Palipu,” katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.