DPRD Sigi Kaji Implementasi PP TUNAS untuk Perlindungan Anak di Ruang Digital
Fadhila Amalia March 08, 2026 09:22 AM

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, SIGI – DPRD Sigi mulai menyoroti implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS di tingkat daerah.

Wakil Ketua I DPRD Sigi, Ilham, mengatakan pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh isi regulasi tersebut sebelum memberikan sikap resmi. 

Menurutnya, DPRD Sigi perlu memahami substansi aturan yang diterbitkan pemerintah pusat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Baca juga: Remaja 18 Tahun di Palolo Sigi Dibekuk Polisi, Temukan 13 Paket Sabu

“Kami ingin melihat terlebih dahulu regulasinya secara lengkap. Jangan sampai kami menyampaikan sesuatu tanpa dasar aturan yang jelas, karena bisa dianggap bias,” kata Ilham kepada TribunPalu.com, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan, pada prinsipnya kebijakan tersebut bukan untuk melarang anak-anak menggunakan perangkat digital, melainkan lebih kepada pembatasan penggunaan agar tidak menimbulkan dampak negatif.

Menurutnya, penggunaan perangkat digital saat ini telah menjadi bagian dari kebutuhan pendidikan, terutama dengan berkembangnya sistem pembelajaran berbasis daring.

“Sekarang banyak proses pembelajaran yang menggunakan sistem daring seperti Zoom. Jadi tidak mungkin juga anak-anak dilarang sepenuhnya menggunakan perangkat digital,” ujarnya.

Baca juga: Roadshow Kelembagaan, JOB Tomori Kunjungi Batui Selatan Banggai

Meski demikian, Ilham menilai penggunaan perangkat digital tetap perlu diatur secara bijak agar tidak disalahgunakan, terutama di luar kebutuhan belajar.

Karena itu, DPRD Sigi berencana melakukan koordinasi dengan komisi terkait untuk membahas lebih lanjut penerapan PP TUNAS di daerah.

DPRD Sigi Kaji Implementasi PP TUNAS
SOROTI IMPLEMENTASI PP TUNTAS - Wakil Ketua I DPRD Sigi, Ilham mulai menyoroti implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS di tingkat daerah. (Andika/TribunPalu.com)

Pembahasan tersebut rencananya akan melibatkan pemerintah daerah, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sigi serta pihak terkait lainnya, guna memastikan kebijakan yang diambil dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat.

Baca juga: Roadshow Kelembagaan, JOB Tomori Kunjungi Batui Selatan Banggai

“Kami akan mencoba mengundang pihak-pihak terkait untuk membicarakan regulasi ini secara bersama-sama. Tujuannya agar ada pemahaman yang sama antara pemerintah daerah dan DPRD,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat menerbitkan PP Nomor 17 Tahun 2025 sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.

Regulasi tersebut juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan literasi digital serta memperkuat pengawasan terhadap penggunaan teknologi oleh anak-anak.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Libatkan KAPTI-AGRARIA dalam Penguatan Substansi RUU Administrasi Pertanahan

Di Kabupaten Sigi, implementasi kebijakan ini dinilai perlu dikaji secara komprehensif agar dapat diterapkan secara efektif tanpa menghambat kebutuhan pendidikan berbasis teknologi. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.