Tribunlampung.co.id, Jabar - Penjaga kebun insial UA (41) aniaya Minta (56), seorang buruh serabutan Cianjur, Jawa Barat, hingga tewas.
Akibat perbuatannya tersebut, UA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 446 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Motif UA diduga menganiaya Minta karena kesal labu siam kerap hilang dicuri.
Saat memergoki Minta mengambil labu siam, UA menuduh korban sebagai pelaku tunggal yang selama ini meresahkan.
"Tersangka mengaku kesal karena sering kehilangan labu siam di kebunnya. Saat melihat korban, ia menduga korban adalah orang yang sama yang selama ini mencuri," ujar Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi, Kamis (3/6/2026).
Emosi pelaku yang memuncak membuatnya tidak bisa menahan diri.
Ia mengejar Minta hingga ke rumahnya dan melakukan penganiayaan brutal dengan tangan kosong.
Fakta memilukan terungkap dari keterangan pihak keluarga.
Minta, yang kondisi ekonominya sangat memprihatinkan, nekat mengambil dua buah labu siam bukan untuk dijual, melainkan untuk dimasak sebagai menu berbuka puasa bersama ibunya yang sudah berusia 99 tahun.
Setelah dianiaya oleh UA, Minta sempat mengalami muntah-muntah dan kondisi fisiknya menurun drastis.
Korban sempat mencoba beraktivitas kembali meski berjalan sempoyongan dan mengalami pusing hebat.
Hingga akhirnya, pada Senin (2/3/2026), Minta menghembuskan napas terakhir di rumahnya.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan luka lebam parah di bagian mata, kepala, leher, hingga benjolan di belakang kepala yang diduga menjadi penyebab utama kematiannya.
Teguran Keras Kapolres: Jangan Main Hakim Sendiri
Kapolres Cianjur menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dalam hukum, apa pun alasannya.
"Kami tekankan bahwa dugaan tindak pidana tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Itu justru menambah masalah baru. Sekarang tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Yurikho.
Saat ini, UA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 446 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
sumber: Tribun Jabar