TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Empat remaja putri di Karimun yang masih di bawah umur serta diduga terlibat prostitusi online bakal dibawa ke Yayasan Paye di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk menjalani rehabilitasi dan pembinaan.
Itu merupakan hasil kesepakatan antara sejumlah pihak, seperti Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial Kabupaten Karimun serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Karimun.
Dugaan prostitusi online di Karimun yang melibatkan remaja putri masih di bawah umur ini terungkap setelah polisi mendatangi salah satu kamar Hotel Erison di Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri pada Rabu (4/3/2026) sekira pukul 22.30 WIB.
Di sana, anggota Polsek Tebing menemukan empat remaja putri berinisial Fl (14), Gs (14), Ln (16) dan Ns (16).
Empat remaja putri di Karimun itu disebut-sebut terlibat dalam prostitusi online menggunakan salah satu aplikasi.
"Dari hasil pembahasan disepakati, bahwa keempat anak ini akan diserahkan ke Yayasan Paye di Batam untuk mendapatkan rehabilitasi serta pembinaan agar masa depan mereka bisa lebih baik," ucap Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si melalui Kanit Reskrim Polsek Tebing, Ipda Om Kenedy, Kamis (5/3/2026).
Ungkap kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Karimun ini berawal dari laporan masyarakat.
Berdasarkan laporan itu, polisi bergerak dan menyelidikinya.
Fakta lain pun terungkap dalam ungkap kasus itu.
Polisi menemukan jika sebagian besar remaja putri di Karimun yang terlibat dalam kasus tersebut telah putus sekolah.
"Ada yang hanya sampai kelas 1 SMA, ada yang tidak tamat SD, dan ada yang hanya sampai kelas 2 SMP," bebernya.
Setelah diamankan, para remaja tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Tebing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim.
Setelah gelar perkara, kasus tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tidak terpenuhinya unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 KUHP baru.
Kasus Prostitusi Online yang melibatkan Anak di bawah umur di Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyita perhatian Dinas Sosial Kabupaten Karimun, Jumat (6/3/2026).
Kepala Dinas Sosial Karimun melalui pendamping Sosial Dinas Sosial Kabupaten Karimun, Taufik Patliamsah mengatakan, kasus ini menjadi perhatian serius karena anak-anak yang terlibat masih berusia di bawah 18 tahun dan juga perbuatan tersebut tentu melanggar ketentuan hukum dan juga berisiko terhadap kesehatan para remaja.
Dari sudut pandang pendamping sosial, aktivitas tersebut sangat berisiko terhadap penularan penyakit menular, termasuk HIV.
Karena itu, ia menekankan bahwa peran orang tua, pemerintah, serta lembaga sangat penting untuk melakukan pengawasan terhadap anak-anak.
"Orang tua harus mengawasi terhadap anak-anaknya, mulai dari kedisiplinan, jam malam, pertemanan, hingga aktivitas di media sosial," jelas Taufik.
Menurut Taufik, di era digital saat ini penggunaan media sosial oleh anak-anak tidak bisa sepenuhnya dibatasi.
"Media sosial anak-anak sekarang dengan perkembangan era digital tidak bisa dibatasi sepenuhnya, jadi yang bisa dilakukan adalah memantau penggunaannya," tegasnya
Ia menambahkan, hasil pembahasan bersama pihak terkait telah menyepakati bahwa anak-anak tersebut akan menjalani rehabilitasi.
"Semoga upaya rehabilitasi ini membuahkan hasil sehingga kondisi psikologis anak-anak ini bisa lebih baik ke depannya," tutupnya. (TribunBatam.id/Fairoz Zamani)