Mobil Damkar Bireuen Tabrakan dengan Tronton di SPBU Karieng, Tiga Luka-luka
Faisal Zamzami March 08, 2026 04:03 PM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Sebuah kecelakaan terjadi di SPBU Karieng, Peudada, Bireuen, Minggu pagi (8/3), melibatkan satu unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) Pos Induk Bireuen dengan truk tronton.

Akibat kejadian ini, sopir dan dua anggota Damkar mengalami luka-luka.

Kasus kini ditangani Satlantas Polres Bireuen.

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 09.20 WIB.

Saat kejadian, mobil Damkar BL 9083 AB dikemudikan Rudi Hartono (48) warga Gampong Pulo Kiton, Kecamatan Kota Juang.

 mobil Damkar melaju kencang menuju Desa Calok, Peudada, untuk memadamkan kebakaran rumah. 

Dua anggota yang ikut dalam mobil tersebut adalah Fauzanur (26) dari Gampong Juli Tambo Tanjong, Kecamatan Juli, dan Dedi Sumardi (32) dari Gampong Meunasah Cut, Kecamatan Peudada.

Baca juga: Truk, Hiace dan Vixion Terlibat Tabrakan Beruntun di Julok, 1 Orang Meninggal

Berdasarkan keterangan, saat tiba di kawasan SPBU Karieng, mobil Damkar tidak bisa menghindar dari truk tronton yang diduga hendak berbelok ke SPBU untuk mengisi BBM.

Kedua kendaraan pun bertabrakan di sisi SPBU.

Akibat benturan, sopir Rudi Hartono mengalami cedera, sedangkan Fauzanur dan Dedi Sumardi menderita luka gores di kaki.

Komandan Regu (Danru B) Pos Induk Kota Bireuen, Safrizal, yang mendampingi anggota di Unit Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. Fauziah, menjelaskan bahwa tiga unit mobil Damkar dari Bireuen dikerahkan ke lokasi kebakaran.

“Saya berada di mobil kedua. Mobil Damkar pertama yang dikemudikan Rudi Hartono bertabrakan dengan truk tronton yang hendak masuk SPBU,” ujarnya.

Safrizal menambahkan, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.

Namun, sopir dan dua anggota Regu B mengalami cedera akibat benturan dan terjepit di kabin sebelah kiri depan mobil.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134, kendaraan prioritas seperti mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas wajib didahulukan di jalan raya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.