Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - M Randy Pratama, pengacara dari Endang Febriaki menyayangkan kasus kliennya itu dihentikan. Kliennya diduga korban malpraktik oleh oknum dokter RS di Bandar Lampung.
Oleh karena itu pengacara Randy dari RND Law Firm mengaku akan membawa kasus tersebut ke Komisi III DPR RI.
"Jadi laporan kami itu dihentikan secara resminya melalui surat pada 4 September 2025 dan baru dapat surat penghentian penyelidikan tersebut pada 3 Maret 2026," kata pengacara M Randy Pratama saat ditemui awak media di kantornya, Minggu (8/3/2026).
Randy menyesalkan perkara ini tidak dapat dilanjutkan. Kemudian yang menjadi permasalahan, putusan dari majelis dewan profesi (MDP) terkesan dikesampingkan. Dalam waktu dekat, dia mengaku akan melapor ke DPR RI.
"Harapannya DPR RI panggil pihak RS dan dokter, serta kami, serta polisi dalam RDP (rapat dengar pendapat). Dengan harapan masalah ini terungkap dengan jelas," kata Randy.
Baca juga: BBPOM Bandar Lampung: Hindari Takjil Dibungkus Koran dan Plastik Hitam
Pihaknya khawatir jika korban tak mendapatkan keadilan. "Kami telah melaporkan kepada pihak MDP yang saat ini tengah bersidang, tinggal menunggu putusan dari MDP," kata Randy.
"Karena sifatnya putusan MDP tersebut ini yang menentukan dapat merekomendasikan dapat dipidana atau seseorang tenaga medis atau tenaga kesehatan yang dilaporkan pidana," kata Randy.
Akan tetapi, menurut dia, ini perkara ini dihentikan tanpa mempertimbangkan putusan MDP.
Dia menyatakan, bahwa kliennya memiliki fakta yang tak bisa dibantahkan, bahwa terjadi putus atau terpotongnya ureternya yaitu saluran antar ginjal ke kantung kemihnya.
"Jadi yang bocor atau terpotong tersebut disebabkan operasi pengangkatan miom yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut," kata Randy.
Sekiranya pada Juni 2025 pasca operasi tersebut didapatkan fakta bahwa cairan urine kliennya merendam 6 liter hingga level 5 dalam perut.
"Oleh karena itu kami merasakan fakta tak dapat dikesampingkan bahwa urine dalam perut dan hingga tidak dapat buang air kecil karena terpotongnya cairan ureter tersebut," kata Randy.
Ada saksi yang mengatakan bahwa pada saluran ureter tersebut terikat.
"Kami bingung merasa janggal, bagaimana mungkin karena ada cairan 6 liter urine yang mengendap di dalam perut," kata Randy.
Ia mengatakan, pihaknya menduga bahwa urine terendam 6 liter tersebut disebabkan ureter tersebut terpotong. Diduga pasca operasi oleh oknum dokter tersebut.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, pihaknya membenarkan telah menghentikan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Semua sudah melalui mekanisme KUHAP baru," kata Gigih.
Pihaknya telah melakukan semua tahapan penyelidikan dan semua telah melalui mekanisme KUHAP baru.
Sebelumnya, Manajemen Rumah Sakit (RS) Advent Bandar Lampung mengklaim pasien yang menjalani operasi miom dan penanganan dari dokter B telah sesuai prosedur.
"Kami menyatakan apa yang dilakukan dokter B sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP), dan pertolongan operasi sudah sesuai," kata Kabag Humas dan Marketing RS Advent Bandar Lampung, Hodner Gultom.
Ia mengaku manajemen rumah sakit kaget terkait adanya laporan polisi. "Tentu detailnya itu ranah medis, saya bisa diinfokan bahwa pelaksanaannya sesuai SOP," kata Hodner menegaskan.
Saat ditanya langkah hukum dari rumah sakit, Hodner mengatakan, pihaknya baru mengetahui laporan itu dan masih menunggu tindaklanjut dari laporan tersebut. "Melaporkan itu hak pasien," kata Hodner.
Sejauh ini, tambahnya, beluam ada informasi kepolisian yang memanggil manajemen rumah sakit
"Hasil audit tidak bisa diungkap, kesimpulannya semua sesuai, pelaksanaan operasi sesuai SOP," kata Hodner.
Kendati demikian manajemen rumah sakit siap diperiksa polisi. "Mulai dari kamar operasi, kamar perawat sudah sesuai SOP untuk melaksanakan operasi.
"Saya tahu (kasus) ini bermula dari pasien dioperasi di RS Advent. Sekecil apapun pelayanan akan kami telusuri ke belakang, artinya setiap keluhan langsung direspon manajemen," kata Hodner.
"Kami memiliki komitmen, akan serius kami telusuri," kata Hodner. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)