Ngaji Santuy : Berenang di Siang Hari Saat Berpuasa? Simak Jawaban Ustadzah Atika Zahra
M.Risman Noor March 08, 2026 06:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Dalam menjalankan ibadah puasa, umat muslim kerap mendapat berbagai ujian mulai dari rasa lapar dan haus yang melanda hingga cuaca panas yang mengganggu.

Tak jarang muncul keinginan untuk menyegarkan tubuh dengan cara mandi atau berenang.

Lantas bagaimana hukumnya mandi atau berenang saat tengah hari ketika menjalankan ibadah puasa?

Diterangkan Ustadzah Atika Zahra Maulida, M.S.I selaku Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Antasari pada dasarnya berendam, mengguyur kepala, hingga berenang saat Ramadhan hukumnya boleh atau mubah dengan sejumlah ketentuan dan tidak membatalkan puasa seperti tertelannya air secara sengaja.

Baca juga: Jadwal Buka Puasa 18 Ramadhan 8 Maret 2026 Kalsel: Banjarbaru, Barabai hingga Kotabaru

Baca juga: Gelaran Festival Ramadan 2026 di Tapin, Hadirkan Lomba Tilawah hingga Solo Religi 

Jika tidak berniat melakukan hal-hal yang dilarang saat mandi ataupun berenang untuk alibi atau mengambil momentum untuk minum maka hal-hal tersebut diperbolehkan.

Namun para ulama mengutamakan kehati-hatian lebih baik menghindari sesuatu yang berpotensi untuk membatalkan puasa.

Rasulullah SAW bersabda :

لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ مِنْ الْعَطَشِ أَوْ مِنْ الْحَرِّ

“Sungguh aku pernah melihat Rasulullah saat singgah di daerah Al ‘Arj, beliau mengguyurkan air ke kepalanya disebabkan dahaga atau terik yang panas, sementara beliau sedang berpuasa”.

Hadis riwayat Abu Dawud tersebut menjelaskan bahwa berenang, mengguyur kepala, dan berendam diperbolehkan asal kita bisa menjaga batasan dan tidak dengan sengaja meminum air sehingga membatalkan puasa.

(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.