TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Tim advokat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memaparkan sejumlah poin keberatan terkait penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Yaqut menilai prosedur hukum lembaga antirasuah tersebut cacat formil.
Kuasa hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan kliennya terkait tidak sahnya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini.
Hal tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang muncul selama persidangan.
Dodi menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan ahli pidana dari KPK, penetapan tersangka tipikor seharusnya memiliki landasan hukum yang kuat.
Ia menegaskan prosedur tersebut harus diawali dengan bukti penetapan kerugian negara yang resmi dideklarasikan oleh BPK RI.
"Kami mengharapkan putusan untuk menerima permohonan praperadilan, karena sesuai keterangan ahli, penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur," kata Dodi saat dihubungi, Minggu (8/3/2026).
Menurutnya, ahli menyebutkan bahwa penetapan tersangka tipikor harus lebih dahulu didasari bukti penetapan kerugian negara yang dideklarasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sementara itu, dalam kasus ini, KPK menetapkan status tersangka pada 8 Januari 2026, sedangkan hasil final audit BPK baru diserahkan secara resmi pada 24 Februari 2026.
Selain masalah waktu audit, Dodi membeberkan adanya kejanggalan administratif pada dokumen penetapan kliennya.
Ia menyebut surat tersebut tidak ditandatangani oleh pihak yang memiliki wewenang secara hukum.
"Surat penetapan tersangka tidak ditandatangani oleh penyidik yang memiliki kewenangan atributif dalam penetapan tersangka," tegas Dodi.
Kasus ini berakar pada kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024 yang dinilai menyalahi UU Nomor 8 Tahun 2019.
Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut diduga membagi rata kuota tersebut (50:50) untuk jemaah reguler dan haji khusus, padahal aturan mewajibkan 92 persen untuk reguler.
Kebijakan ini berdampak pada tersingkirnya sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre bertahun-tahun.
Baca juga: Bebas dari Segala Tuntutan Hukum, Kasus Delpedro Cs Jadi Pelajaran Penting Aparat Penegak Hukum
Atas dugaan penyalahgunaan wewenang ini, KPK menetapkan Yaqut dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Meski dipersoalkan secara prosedur, KPK dalam sidang praperadilan Rabu (4/3/2026) akhirnya merilis angka resmi kerugian negara dari BPK RI sebesar Rp622.090.207.166,41.
Ahli investigasi BPK RI, Dr. Najmatuzzahrah, menegaskan bahwa kuota haji merupakan aset kekayaan negara.
"Pengalihan secara ilegal masuk dalam kategori kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi," terangnya dalam persidangan Jumat (6/3/2026).
Persidangan praperadilan kini memasuki babak krusial di bawah pimpinan Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Tim hukum Yaqut tetap bersikukuh meminta pembatalan SK Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026, dengan dalih penetapan tersangka tersebut melanggar prosedur KUHAP baru dan minim alat bukti.
Sesuai jadwal, agenda kesimpulan dari kedua pihak akan digelar pada Senin besok. Kepastian hukum terkait status tersangka Gus Yaqut baru akan terjawab dalam sidang putusan final yang dijadwalkan pada Rabu, 11 Maret 2026.
Kini, publik menanti apakah dalil cacat prosedur yang diajukan kubu Gus Yaqut mampu mematahkan sangkaan korupsi ratusan miliar dari KPK dalam putusan mendatang.