Pejabat PLN Jambi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PLTA Musi, Ditahan di Bengkulu
Suci Rahayu PK March 09, 2026 10:49 AM

TRIBUNJAMBI.COM - Modus korupsi yang dilakukan Manajer PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Jambi, Vincentius Fanny Janu Fidianto di Bengkulu.

 Vincentius Fanny Janu Fidianto ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi proyek penggantian sistem kontrol utama dan sistem Automatic Voltage Regulator (AVR) PLTA Musi, Provinsi Bengkulu pada periode 2022-2023.

Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Pada saat proyek ini berjalan, Vincentius Fanny Janu Fidianto menjabat sebagai Manager Sub Bidang Engineering di PT PLN Indonesia Power Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.

Ditetapkan tersangka

Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan sistem kontrol utama pada PLTA Musi tahun anggaran 2022. 

Dalam perkembangan terbaru, dua orang kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik tindak pidana khusus.

Kedua tersangka tersebut merupakan pegawai yang bekerja di unit pembangkitan milik PT PLN (Persero). Mereka diduga memiliki peran penting dalam proses pengadaan peralatan sistem kontrol yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca juga: Jelang Lebaran, Harga Sawit di Jambi Naik Jadi Rp3.555 per Kg

Baca juga: Jadwal Pencairan THR PPPK Paruh Waktu di Jambi, Per Orang dapat Rp1 Juta

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Denny Agustian, menjelaskan bahwa dua tersangka yang baru ditetapkan yakni Vicentius Fanny Janu Fidianto dan Jamot Jingles Sitanggang.

Vicentius diketahui menjabat sebagai Manager Sub Bidang Engineering di unit PLN UIK SBS, sedangkan Jamot merupakan staf engineering pada unit pembangkitan yang sama.

Menurut Denny, keduanya diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak lain untuk mengatur nilai referensi harga dalam proses penggantian sistem kontrol di PLTA Musi.

“Para tersangka diduga mengatur referensi harga agar sesuai dengan keinginan pihak tertentu, yakni hingga mencapai Rp32,6 miliar,” kata Denny dalam keterangan persnya, Selasa (3/3/2026).

Modus Penentuan Harga Lewat Email

Dalam proses penyidikan, tim jaksa menemukan adanya dugaan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh para tersangka dalam menentukan nilai harga pengadaan.

Alih-alih melakukan verifikasi sesuai prosedur resmi, para tersangka disebut hanya meminta informasi harga melalui komunikasi email tanpa melakukan klarifikasi langsung kepada penyedia barang.

Padahal dalam prosedur pengadaan yang semestinya, penentuan harga harus dilakukan melalui beberapa tahapan seperti klarifikasi resmi, kunjungan lapangan, hingga komunikasi formal dengan perusahaan penyedia.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan bahwa proses konfirmasi harga tidak dilakukan secara langsung kepada perusahaan penyedia peralatan, yakni PT Yokogawa Indonesia.

Selain itu, para tersangka juga diduga mengabaikan referensi harga lain yang sebelumnya telah diusulkan oleh pihak UPDK Bengkulu yang memiliki nilai lebih rendah.

Harga yang telah disepakati secara tidak resmi tersebut kemudian dijadikan sebagai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam proyek pengadaan sistem kontrol utama.

Berdasarkan dokumen kontrak, nilai proyek pengadaan peralatan SKU tersebut mencapai sekitar Rp32,07 miliar.

Namun dari hasil penyelidikan, harga sebenarnya dari peralatan tersebut diketahui jauh lebih rendah.

“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa harga riil peralatan tersebut hanya sekitar Rp17,23 miliar. Sehingga terdapat selisih harga yang cukup besar yang diduga sebagai hasil mark-up,” jelas Denny.

Baca juga: 6 Fakta Danau Kerinci Susut 70 Hektare, Ancaman di Jambi Wilayah Barat

Tambah Panjang Daftar Tersangka

Penetapan Vicentius dan Jamot membuat daftar tersangka dalam kasus ini semakin bertambah.

Sebelumnya, pihak Kejati Bengkulu juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Mereka adalah Daryanto yang menjabat sebagai Vice President O&M Planning and Control V di PLN Indonesia Power.

Selain itu, penyidik juga menjerat Nehemia Indrajaya yang diketahui merupakan Direktur dari PT Truba Engineering Indonesia.

Para tersangka diduga memiliki peran masing-masing dalam mengatur proses pengadaan sehingga menghasilkan nilai kontrak yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga sebenarnya.

Kejaksaan menduga rangkaian perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Kerugian tersebut diduga timbul akibat praktik mark-up harga dalam proyek pengadaan barang yang tidak sesuai dengan prosedur pengadaan yang berlaku.

Hingga kini, tim penyidik dari Kejati Bengkulu masih terus mendalami perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan sistem kontrol PLTA Musi tersebut. (*)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Jadwal Pencairan THR PPPK Paruh Waktu di Jambi, Per Orang dapat Rp1 Juta

Baca juga: Jelang Lebaran, Harga Sawit di Jambi Naik Jadi Rp3.555 per Kg

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.