TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jadwal pencairan THR untuk PPPK Paruh Waktu di Jambi.
Diketahui, Gubernur Jambi, Al Haris sudah menyetujui pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Besaran THR yang akan diberikan pada PPPK Paruh Waktu sebesar Rp1.000.000.
Untuk diketahui, THR merupakan hak pekerja maupun pegawai negeri.
Besaran THR diberikan sesuai dengan masa kerja atau maksimal sebulan gaji.
Di lingkup Pemprov Jambi, THR untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu dianggarkan sebesar Rp62 miliar dengan rincian Rp 48,6 miliar untuk ASN dan Rp 14,3 miliar untuk PPPK.
Sementara untuk THR PPPK Paruh Waktu akan diberikan secara merata sejumlah Rp1 juta per orang.
Saat ini tercatat PPPK Paruh Waktu di Pemprov Jambi mencapai 6.438 orang.
Baca juga: Aksi Berani Warga Panerokan Jambi Setop Truk Tronton Batu Bara di Siang Bolong
Baca juga: Jelang Lebaran, Harga Sawit di Jambi Naik Jadi Rp3.555 per Kg
Baca juga: Jalan Muara Bulian Jambi Lumpuh Lagi Akibat Macet, Kendaraan Mengular 3 Jalur
Terkait hal itu, Gubernur Al Haris mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada para pegawai yang selama ini turut berkontribusi dalam pelayanan publik.
"Sudah kita disetujui pemberian THR untuk PPPK paruh waktu. Saya minta agar THR tersebut dibayarkan sebelum Lebaran," katanya.
Sementara itu, Sekda Provinsi Jambi, Sudirman juga membenarkan kabar tersebut dan realisasinya realisasinya tinggal menunggu SE dari pusat.
"Sudah dirapatkan pak Sekda dengan BKAD, Inspektorat dan Bappeda, hanya menunggu SE dari Pusat," ujarnya.
Diperkirakan THR PPPK paruh waktu dicairkan mulai minggu kedua Maret 2026 atau paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Jelang Lebaran, Harga Sawit di Jambi Naik Jadi Rp3.555 per Kg
Baca juga: Jalan Muara Bulian Jambi Lumpuh Lagi Akibat Macet, Kendaraan Mengular 3 Jalur