TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Sukarman Sumarinton mengatakan hingga saat ini, sebanyak 26 saksi telah dimintai keterangan, termasuk pejabat tinggi di lingkup Pemerintah Kabupaten Majene, terkait kasus dugaan korupsi Perumda Majene.
"Penyidik telah memeriksa 26 saksi, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) dan Bupati Majene," ujar Sukarman saat pres rilis di aula Kejati Sulbar, Jl RE Martadinata, Keluruhan Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Senin (9/3/2026).
Sukarman menerangkan, penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene akan terus menggelinding.
Baca juga: Mantan Pj Direktur Perumda Majene AA Tersangka Korupsi Kerugian Negara Tembus Rp1,8 Miliar
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati Sulbar Tetapkan AA Tersangka Dugaan Korupsi Perumda Majene
Dia memastikan tim penyidik tidak akan berhenti pada satu tersangka saja.
Sejauh ini, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka berinisial AA.
AA merupakan Mantan Pj Direktur Utama pada Perumda Aneka Usaha Majene.
Berdasarkan surat perintah penahanan, AA akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mamuju selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Maret 2026.
Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 90 ayat (1) KUHAP.
Dalam rilis resmi Penerangan Hukum Kejati Sulbar, tersangka AA diduga terlibat aktif dalam menyetujui pembayaran atas pertanggungjawaban pengelolaan dana Perumda tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Namun, sebagian dari pertanggungjawaban tersebut ditemukan fiktif dan tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan perhitungan Inspektorat Provinsi Sulbar dan tim penyidik, kerugian mencapai Rp 1.837.052.200,60.
Penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp 500.000.000 yang kini dititipkan ke rekening Bank BRI.
"Tersangka dikenakan dakwaan Primair Pasal 603 dan Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Tipikor," kata Sukarman.
Sukarman menegaskan pihaknya tengah mendalami alat bukti terkait untuk melihat apakah ada keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Tim penyidik tentu saja akan terus mendalami alat bukti. Apabila terdapat keterlibatan pihak lain, maka akan segera dilakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sesuai prosedur penyidikan," tegasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi