Kejati Sulbar Ungkap Periksa 26 Saksi Ada Sekda dan Bupati Kasus Perumda Majene, Ada Tersangka Baru?
Ilham Mulyawan March 09, 2026 08:46 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Sukarman Sumarinton mengatakan hingga saat ini, sebanyak 26 saksi telah dimintai keterangan, termasuk pejabat tinggi di lingkup Pemerintah Kabupaten Majene, terkait kasus dugaan korupsi Perumda Majene.

"Penyidik telah memeriksa 26 saksi, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) dan Bupati Majene," ujar Sukarman saat pres rilis di aula Kejati Sulbar, Jl RE Martadinata, Keluruhan Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Senin (9/3/2026).

Sukarman menerangkan, penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene akan terus menggelinding. 

Baca juga: Mantan Pj Direktur Perumda Majene AA Tersangka Korupsi Kerugian Negara Tembus Rp1,8 Miliar

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati Sulbar Tetapkan AA Tersangka Dugaan Korupsi Perumda Majene

Dia memastikan tim penyidik tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. 

Sejauh ini, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka berinisial AA. 

AA merupakan Mantan Pj Direktur Utama pada Perumda Aneka Usaha Majene.

Ditetapkan Tersangka - Mantan Penjabat (Pj) Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Majene inisial AA, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dana Perumda tahun 2022-2024. Penetapan tersangka setelah AA menjalani pemeriksaan di Kejati Sulbar, Jl RE Martadinata Keluruhan Simboro, Kabupaten Mamuju, Senin (9/3/2026).
Ditetapkan Tersangka - Mantan Penjabat (Pj) Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Majene inisial AA, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dana Perumda tahun 2022-2024. Penetapan tersangka setelah AA menjalani pemeriksaan di Kejati Sulbar, Jl RE Martadinata Keluruhan Simboro, Kabupaten Mamuju, Senin (9/3/2026). (Tribun-Sulbar.com/Suandi)

Berdasarkan surat perintah penahanan, AA akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mamuju selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Maret 2026. 

Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 90 ayat (1) KUHAP.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Dalam rilis resmi Penerangan Hukum Kejati Sulbar, tersangka AA diduga terlibat aktif dalam menyetujui pembayaran atas pertanggungjawaban pengelolaan dana Perumda tahun anggaran 2022 hingga 2024. 

Namun, sebagian dari pertanggungjawaban tersebut ditemukan fiktif dan tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan perhitungan Inspektorat Provinsi Sulbar dan tim penyidik, kerugian mencapai Rp 1.837.052.200,60.

Penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp 500.000.000 yang kini dititipkan ke rekening Bank BRI.

"Tersangka dikenakan dakwaan Primair Pasal 603 dan Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Tipikor," kata Sukarman.

Penyidik Bidik Keterlibatan Pihak Lain

Sukarman menegaskan pihaknya tengah mendalami alat bukti terkait untuk melihat apakah ada keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Tim penyidik tentu saja akan terus mendalami alat bukti. Apabila terdapat keterlibatan pihak lain, maka akan segera dilakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sesuai prosedur penyidikan," tegasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.