Maling Truk Crane Mojokerto Tertangkap di Surabaya, Ternyata Eks Karyawan yang Kecanduan Judol
Dyan Rekohadi March 09, 2026 10:32 PM

Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto mengungkap kasus pencurian truk crane 

Kasus ini terungkap dari temuan truk curian di daerah Semampir, Kota Surabaya.


SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Tindak pencurian Truck Crane di sebuah gudang pabrik beton precast di Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jatim berhasil diungkap Polres Mojokerto.

Kasus ini terungkap dari temuan truk curian di daerah Semampir, Kota Surabaya.

Pelaku pencurian, Hariantono alias Ary (31) warga Desa Panolan, Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ditangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Jumat (6/4/2026) malam .

Pelaku diringkus saat hendak melarikan diri ke luar pulau Jawa.

Usut punya usut, pelaku ternyata adalah mantan karyawan di pabrik yang dibobol.

Dari pengakuannya uang hasil kejahatan rencananya akan digunakan untuk membayar utang akibat kecanduan Judi Online (Judol).

Baca juga: Kronologi Pencurian Truk Tangki Digagalkan Polisi di Gerbang Tol Surabaya, Ekspresi Pelaku Tak Biasa

 

Dua Orang jadi Tersangka  

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengkonfirmasi bahwa pelaku pencurian truk Crane di sebuah gudang pabrik Mojoanyar telah berhasil ditangkap.

"Setelah kita lakukan penyelidikan bahwa benar truk itu dicuri oleh mantan karyawan perusahaan tersebut. Pelaku H ditangkap di kawasan pelabuhan Tanjung Perak karena hendak kabur ke Kalimantan," ujar AKP Aldhino, Senin (9/3/2026).

AKP Aldhino menjelaskan, dari hasil pengembangan pihaknya berhasil menangkap pelaku LH alias Lukman Hakim (39) warga Desa Kepuhanyar, Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto yang turut terlibat dalam pencurian tersebut.

Peran pelaku LH, mengantarkan pelaku H mengendarai sepeda motor ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) hingga memberikan linggis yang dipakai merusak kunci pintu gerbang gudang.

"Pelaku LH juga memberikan informasi terkait penadah, pada yang bersangkutan," jelasnya.

Baca juga: Jumat Curhat, Warga Lega Polres Mojokerto Usut Tuntas Penggelapan Uang Tabungan Lebaran


Terekam CCTV


AKP Aldhino mengungkapkan, pelaku H beraksi seorang diri mencuri truk Crane yang diparkir di dalam gudang pada Senin (2/3/2026) sekira pukul 23.45 WIB.

Dari bukti petunjuk berupa rekaman CCTV, pelaku merusak kunci gerbang menggunakan linggis lalu masuk menuju ke dalam garasi truk.

Pelaku merusak kunci kontak truk, terlihat ia turun dari kendaraan untuk membuka gerbang warna hijau.

Pelaku kembali menutup gerbang kemudian membawa truk curian ke arah timur.

Korban mengetahui truk Hino W 8810 NY warna hijau dicuri saat mendatangi gudang, pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Di saat bersamaan, pelaku tiba di Semampir, ia sontak panik lantaran aksinya viral di media Suara Surabaya yang dilaporkan oleh korban.

"Pelaku ketakutan karena didatangi warga yang curiga dengan perbuatannya, dan meninggalkan kendaraannya," kata Aldhino.

Menurutnya, pelaku hendak menemui penadah hendak menjual kendaraan curian melalui COD (Cash On Delivery) di wilayah Semampir.

"Belum ada kesepakatan harga karena pelaku belum ketemu dengan yang bersangkutan. pelaku H menghubungi penadah melalui Handphone," pungkas AKP Aldhino.

Baca juga: Jejak Hitam Oknum TNI Pembobol Toko di Tulungagung, Ketagihan Judol dan Pernah Dipenjara 8 Bulan


Terjerat Utang Akibat Kecanduan Judol

Kasat Reskrim AKP Aldhino menerangkan, motif pencurian dilatarbelakangi faktor ekonomi  lantaran pelaku terjerat utang akibat kecanduan Judol.

Dari pengakuannya, pelaku H berencana menggunakan uang hasil kejahatan untuk melunasi utang dan menebus sepeda motor yang digadaikan karena kalah judi online.

"Pelaku H nekat mencuri karena utangnya banyak terkait judi online, dan yang bersangkutan juga pernah ditangkap kasus Judol dan memang kecanduan," tukasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan truk Crane merek Hino, STNK dan BPKP kendaraan, 1 linggis, satu sarung serta kemeja motif yang digunakan pelaku mencuri kendaraan.

Kedua pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. (don).

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.