2.651 Posbankum Diresmikan di Lampung, Akses Bantuan Hukum Makin Dekat ke Masyarakat
Noval Andriansyah March 10, 2026 12:19 AM

Tribunlampung.co.id Bandar Lampung - Kementerian Hukum meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di Provinsi Lampung yang tersebar di 2.651 desa dan kelurahan pada 13 kabupaten dan 2 kota, Senin (9/3/2026).

Peresmian yang berlangsung di Balai Keratun komplek Kantor Gubernur Lampung tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat desa.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Posbankum perlu dipandang sebagai ekosistem gotong royong dalam menyelesaikan sengketa di masyarakat melalui pendekatan perdamaian di luar pengadilan atau restorative justice.

Menurutnya, kepala desa dan lurah memiliki peran penting sebagai juru damai dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

“Di sinilah peran vital kepala desa dan lurah sebagai hakim perdamaian atau juru damai di wilayahnya masing-masing,” ujar Supratman.

Ia menjelaskan, pembentukan Posbankum di Lampung juga sejalan dengan nilai kearifan lokal masyarakat Lampung seperti filosofi Piil Pesenggiri yang menjunjung tinggi kehormatan dan martabat.

Selain itu, semangat Sakai Sambayan yang menekankan gotong royong dan saling membantu juga dinilai menjadi landasan dalam membangun harmoni sosial.

“Nilai-nilai tersebut menjadi landasan penting untuk membangun harmoni sosial dan menyelesaikan persoalan hukum secara damai di tengah masyarakat,” katanya.

Supratman menambahkan, dengan semangat Muari atau persaudaraan, berbagai konflik di tingkat lokal diharapkan dapat diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan tanpa harus selalu berujung di meja persidangan.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta dukungan Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar setiap kesepakatan damai tetap berada dalam koridor hukum negara.

Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan kehadiran Posbankum Desa dan Kelurahan menjadi langkah penting dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Menurutnya, Posbankum diharapkan menjadi ruang pelayanan, edukasi, dan konsultasi hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat.

“Posbankum diharapkan menjadi ruang pelayanan, edukasi, dan konsultasi hukum yang mudah dijangkau masyarakat. Kami ingin Lampung menjadi provinsi yang maju, sehingga seluruh masyarakat harus memiliki akses terhadap keadilan tanpa perbedaan kelas,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Taufiqurrakhman mengatakan penguatan Posbankum di desa dan kelurahan merupakan hasil sinergi antara Kementerian Hukum dan Pemerintah Provinsi Lampung.

Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi fondasi penting dalam memperluas jangkauan layanan hukum hingga ke tingkat desa sehingga masyarakat dapat lebih mudah memperoleh informasi, pendampingan, serta penyelesaian persoalan hukum secara damai.

“Melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai unsur masyarakat, kami berharap Posbankum dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh layanan hukum yang lebih inklusif sekaligus menjaga harmoni sosial,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Min Usihen, Sekretaris BPHN M. Aliamsyah, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum C. Kristomo, Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan dan Pembangunan Hukum Nasional Rahendro Jati, serta perwakilan pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung.

Hadir pula seluruh kepala daerah atau perwakilannya dari 15 kabulaten, Kota Se-lampung

(Tribunlampung.co.id/ Riyo Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.