SURYA.CO.ID, SURABAYA - DPRD Jatim menyatakan dukungan terhadap pembatasan akses akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun yang akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026 mendatang. Kebijakan pemerintah pusat tersebut dinilai tepat.
Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni menilai regulasi ini merupakan langkah penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko di dunia maya.
Baca juga: Antisipasi Aturan Medsos Anak, Dinas Pendidikan Jatim Batasi Penggunaan HP di Sekolah
Sebab, kecanggihan teknologi digital juga membawa resiko besar bagi anak jika tak dilakukan pengetatan.
"Tanpa pengawasan dan aturan yang jelas, mereka berisiko terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia," kata Sri Wahyuni dalam penjelasannya kepada SURYA.co.id, Senin (9/3/2026).
Dia merasa regulasi semacam ini juga dapat membantu para orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak mereka.
Lantaran adanya aturan yang jelas, maka platform digital diharapkan turut memiliki tanggung jawab dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman. Sri Wahyuni mendukung penuh regulasi ini.
Lebih jauh, dia menegaskan bahwa melindungi anak dibawah umur dari dampak buruk memang butuh sinergi bersama.
Sehingga, tentu saja tidak hanya Pemerintah melalui regulasi ini. Namun, juga berbagai pihak lain memiliki andil besar.
Nantinya perkembangan pesat teknologi betul-betul berdampak positif.
"Perlindungan anak di dunia digital adalah tanggung jawab bersama, baik pemerintah, orang tua, lembaga pendidikan maupun penyedia platform digital. Tujuan utama tentu agar anak-anak tetap bisa tumbuh dan berkembang dengan sehat, tanpa harus menghadapi risiko berlebihan dari penggunaan media sosial," tandasnya.
Mulai 28 Maret 2026, anak-anak berusia di bawah 16 tahun resmi dilarang mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk raksasa media sosial seperti TikTok, Instagram, hingga X.
Kebijakan berani ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 9 Tahun 2026, sebuah aturan turunan dari PP No. 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).
Langkah ini menempatkan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang secara tegas membatasi akses digital berdasarkan usia.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menegaskan negara tidak boleh lagi berpangku tangan melihat anak-anak terpapar ancaman siber yang kian brutal.
"Anak-anak kita menghadapi ancaman nyata dari pornografi dan cyberbullying hingga adiksi digital yang mengkhawatirkan. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/3/2026) sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com