Tersangka PK Masih Dirawat di RSUD Atambua, Mengeluh Vertigo, Lambung hingga Tak Mau Makan
Gordy Donovan March 10, 2026 08:47 AM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

TRIBUNFLORES.COM, ATAMBUA- Salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur berinisial ACT (16), yakni PK, hingga kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Meski demikian, pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan.

Kasatreskrim Polres Belu, Rachmat Hidayat, menyampaikan tersangka PK masih dirawat di RSUD Atambua sejak 28 Februari 2026.

“Tiga tersangka (PK, RM dan RS) sudah kami terbitkan surat penahanan. Dua orang sudah ditahan, sementara satu orang tersangka PK masih dirawat di RSUD Atambua. Kami juga sudah lakukan pembantaran terhadap PK,” ujarnya, Senin (9/3/2026).

Baca juga: Mengeluh Sakit Setelah Ditangkap, Tersangka PK Kini Dirawat di RSUD Atambua

PK Tidak Mau Makan

Terkait kondisi kesehatan PK, Rachmat mengatakan penjelasan medis akan disampaikan langsung oleh pihak rumah sakit. 

Berdasarkan keterangan dokter, tersangka masih menjalani masa observasi.

“Dalam keterangan dokter, yang bersangkutan masih dalam observasi selama 14 hari. Ada keluhan vertigo, lambung, mual, dan tidak mau makan,”tuturnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penanganan perkara tetap berjalan dan tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka.

“Terkait proses yang ada, tidak ada ‘anak emas’ dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penyidik sebelumnya telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saat ini masih menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan.

“Kami sudah melakukan pengiriman berkas tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum beberapa waktu lalu dan sekarang menunggu petunjuk dari kejaksaan,” jelasnya.

Polres Belu juga memastikan proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan serta terbuka dalam memberikan informasi kepada publik. 

Mengeluh Sakit

Sebelumnya, aparat Satreskrim Polres Belu menangkap tersangka berinisial PK dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur berinisial ACT (16) yang terjadi pada 11 Januari 2026 di salah satu hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu. 

Saat ini, PK menjalani perawatan di RSUD Atambua setelah mengeluhkan sakit usai ditangkap.

Selain PK, penyidik juga resmi menahan tersangka RS pada Jumat (27/2/2026) pukul 22.18 Wita setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. RS kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Belu.

Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/2/2026), menegaskan komitmen pihaknya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tegas sesuai ketentuan hukum.

Penangkapan PK dilakukan pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di kediamannya. Menurut Kapolres, penahanan RS dan penangkapan PK merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap tersangka RM yang sebelumnya telah ditangkap di Timor Leste setelah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Usai ditangkap, penyidik berencana melakukan penahanan terhadap PK. Namun karena yang bersangkutan mengeluhkan kondisi kesehatan, ia terlebih dahulu diperiksa oleh dokter mitra klinik Polres Belu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka dinyatakan kurang sehat dan disarankan untuk beristirahat,” ujar Kapolres.

Untuk memastikan kondisi medisnya, penyidik kemudian membawa PK ke RSUD Atambua guna menjalani pemeriksaan dan observasi lanjutan. Saat ini, tersangka masih menjalani rawat inap dengan pengawasan aparat kepolisian.

Kapolres menegaskan, pemberian layanan kesehatan kepada tersangka merupakan bagian dari prosedur hukum dan penghormatan terhadap hak-hak tersangka, tanpa mengurangi komitmen penegakan hukum.

“Kami berkomitmen penuh menangani kasus ini secara tegas, profesional, dan transparan. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama kami. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, kepolisian tetap menjunjung asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), di mana setiap orang diperlakukan sama tanpa memandang latar belakang maupun status.

Saat ini, penyidik menunggu perkembangan kondisi kesehatan PK sembari merampungkan berkas perkara untuk segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Belu (Tahap I).

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat mendukung penegakan hukum dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban,” tutupnya.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, Polres Belu mengungkapkan kronologi penanganan kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur berinisial ACT (16) yang terjadi di salah satu hotel di Kota Atambua. 

Kronologi tersebut disampaikan Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Hidayat, Kanit PPA, dan Kasi Humas Polres Belu di Aula Mapolres Belu, Selasa (24/2/2026) malam. 

Kapolres menyampaikan, berdasarkan keterangan saksi korban, peristiwa bermula pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA. 

"Saat itu, tersangka RS menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengajaknya berkaraoke di Symponi," ujar Kapolres. 

Kejadian pertama berlangsung pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 dini hari. 

Korban dirangkul atau dipapah oleh tersangka RS, kemudian berjalan bersama tersangka PK dan saksi FS alias Mino menuju Hotel Setia dan masuk ke kamar 321.

"Sekitar 10 menit kemudian, PK dan Mino keluar kamar dan kembali ke Symponi. Di dalam kamar 321 hanya tersisa korban dan saudara RS. Pada saat itu, RS melakukan perbuatan asusila terhadap korban,"jelasnya. 

Lanjut Kapolres, kejadian kedua terjadi sekitar pukul 04.25 dini hari, ketika tersangka PK melakukan perbuatan serupa terhadap korban.

Sementara kejadian ketiga berlangsung pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 14.40 WITA. Tersangka RM melakukan perbuatan asusila terhadap korban di kamar yang sama. 

Selanjutnya, pada Selasa, 13 Januari 2026, korban terkejut saat mengetahui foto yang memperlihatkan dirinya beredar di media sosial yang mana saksi korban disetubuhi oleh RM, sehingga saksi korban dan orang tua datang ke kantor Polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, kata Kapolres, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan telah mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari sejumlah pakaian hingga rekaman CCTV.

Komitmen Penanganan

Kapolres Belu menyampaikan simpati terhadap korban dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan serta menangani perkara secara profesional.

"Kami dari Polres Belu, selaku pimpinan menyampaikan turut tersimpati terhadap apa yang sudah di alami korban dan dilaporkan, dalam hal ini kami dari Polres Belu komitmen tetap akan menjamin dan perlindungan terhadap hak-hak korban," ucapnya. 

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan atas PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 415 huruf b KUHPidana.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi terkait kasus ini serta menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian. 

"Proses penyidikan masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan selalu menyampaikan perkembangan kasus lewat teman-teman media yang sumbernya dari kami. Jangan sampai masyarakat mendapatkan isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya terkait dengan pelaksanaan penanaman perkara ini yang saat ini masih berjalan oleh Polres Belu," tegasnya. (gus/pos kupang) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.